
Kakanwil Serahkan SK kepada 33 CPNS

Ket:
Palu (Kemenag Sulteng) – Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Rusman Langke menyerahkan SK kepada 33 orang CPNS, Senin 11 Januari 2021 di aula Kanwil Kemenag Sulteng.
Dalam laporan Kepala Bagian Tata Usaha, Kiflin, disebutkan, jumlah pelamar CPNS Kementerian Agama Formasi tahun 2019 untuk Kemenag Sulteng berjumlah 2702 orang. Dari jumlah tersebut, 555 orang dinyatakan tidak lulus berkas, 2051 tidak lulus ujian SKD (Seleksi Kompetensi Dasar), tidak lulus ujian SKB 63 orang. Tersisa 33 orang dinyatakan lulus pada 30 Oktober 2019.
CPNS ini mengisi lima belas formasi di lingkungan Kanwil Kemenag Sulteng, yakni analis kepegawaian, Arsiparis, Perencana, Pranata Komputer, Pranata Humas, Statistisi, Penghulu, penyuluh agama, Penyusun laporan keuangan, Guru Bahasa Arab, Guru Bahasa Inggris, Guru Bahasa Indonesia, Guru Fisika, Guru IPA dan Matematika.
Usai penyerahan SK, Kakanwil menyampaikan Selamat bergabung di Kementerian Agama dan memberikan arahan kepada para CPNS.
Kakanwil mengimbau kepada CPNS untuk memperhatikan beberapa hal, pertama agar menjaga integritas, kedua, bersedia ditempatkan dimana saja, ketiga menjaga kedisiplinan dan tanggung jawab kepada lembaga.
“Camkam dari sekarang untuk menjadi ASN yang berintegritas, dan implimentasikan lima nilai budaya kerja Kementerian Agama,” tegas Kakanwil.
Kakanwil juga menekankan bahwa tidak ada pungutan biaya dalam proses penerimaan CPNS. Pelaksanaan Seleksi CPNS 2019 dibiayai oleh APBN, pungkasnya. (lilis)
- 1 Pemberitahuan Peserta Uji Kompetensi Remedial Kenaikan Jenjang/Perpindahan dari Jabatan Lain ke Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian Periode April 2025
- 2 Pengumuman Peserta Pengganti Hasil Akhir Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024
- 3 Pengumuman Perubahan Status Peserta Seleksi PPPK Bagi Pelamar Tenaga Non ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024.
- 4 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 5 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya