
Sebanyak 20 Jemaah Haji Bangkep Ikuti Vaksinasi Tahap Pertama

Ket: Kakankemenag Bangkep Memantau Vaksinasi Calon Jamaah Haji
(Kemenag Sulteng) - Sebanyak 20 jemaah haji Kabupaten Banggai Kepulauan mengikuti vaksin Covid-19 tahap pertama di Balai Pertemuan Umum (BPU) Salakan, Kecamatan Tinangkung pada hari Selasa 30 Maret 2021.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banggai Kepulauan Junaidin, didampingi oleh Penyelenggara Haji dan Umrah Kantor Kemenag Bangkep Abdul Hamid, turut serta memantau pelaksanaan vaksinasi.
Kegiatan ini dilaksakan sehubungan dengan program Nasional vaksinasi Covid-19 di Indonesia dan untuk mempersiapkan penyelenggaraan Haji Tahun 2021.
Proses awal dari kegiatan vaksin ini yaitu jemaah haji melakukan pendaftaran untuk mendata indentitas diri yang kemudian dilanjutkan dengan melakukan screening untuk mengetahui apakah para jemaah haji memiliki riwayat penyakit yang tidak memperbolehkan untuk dilakukan vaksin.
Setelah proses screening selesai dan jemaah haji dinyatakan layak untuk divaksin, selanjutnya dilakukan penyuntikan vaksin oleh petugas Kesehatan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Bangkep.
Tahap akhir yaitu evaluasi selama 30 menit terhadap jemaah haji yang telah divaksin. Evaluasi ini bertujuan untuk mengetahui efek yang timbul atau dirasakan oleh peserta yang telah melakukan vaksin. Pelaksanaan vaksin tahap kedua akan dilaksanakan 28 – 30 hari setelah dilakukannya vaksin tahap pertama.
Salah satu jemaah haji Baela Lamansi mengatakan merasakan perasaan gugup dan sedikit takut sebelum dilakukan vaksin namun akhirnya merasa lega karena tidak merasakan efek dari vaksin tersebut.
Menurut Junaidin proses vaksinasi ini merupakan bentuk ikhtiar bersama sebagai upaya untuk menyiapkan jemaah haji sembari menunggu kepastian pemberangkatan untuk musim haji tahun 2021 M / 1442 H.
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029