Pembinaan ASN, Kakankemenag Sampaikan Beberapa Hal
Tolitoli (Kemenag Sulteng) - Dalam rangka meningkatkan kinerja dan kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) baik yang ada di Madrasah maupun di KUA, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tolitoli melaksanakan pembinaan ASN di dua Kecamatan yaitu Kecamatan Dampal Utara dan Kecamatan Dampal Selatan, Selasa (13/10).
Dalam arahannya, Muchlis menyampaikan bahwa kegiatan pembinaan ini dilaksanakan untuk membangun komitmen bersama serta menyamakan persepsi dalam meningkatkan kinerja, kedisiplinan serta tugas dan tanggung jawab sebagai ASN.
“Kedisiplinan merupakan kunci utama bagi setiap ASN dalam meraih suatu kesuksesan dan keberhasilan”, ungkapnya.
Berkaitan dengan kedisiplinan, Muchlis menekankan beberapa aspek yang harus diperhatikan oleh setiap ASN yakni pertama adalah disiplin kehadiran tepat waktu, kedua disiplin dalam berpakaian, ketiga disiplin dalam kualitas pekerjaan dan keempat adalah disiplin dalam hal berkomunikasi.
Muchlis juga berharap kepada seluruh ASN Kementerian Agama yang berada di KUA agar dalam pelaksanaan kegiatan sehari-hari, agar tetap konsisten dengan kesepakatan bersama yakni terlebih dahulu membaca Alqur’an sebelum melaksanakan pekerjaan serta melaksanakan shalat berjamaah dimasjid yang terdekat dengan Kantor.
Sementara itu Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tolitoli Salam P. Daimarinu menjelaskan bahwa kegiatan pembinaan ini rutin dilaksanakan setiap bulannya baik di madrasah maupun di KUA yang ada di Kabupaten Tolitoli.
Pembinaan yang di pusatkan di KUA Kecamatan Dampal Selatan ini diikuti Kepala KUA Kecamatan Dampal Utara beserta PNS jabatan pelaksana, Kepala KUA Kecamatan Dampal Selatan beserta PNS jabatan pelaksana.
By.(Suherman).
- 1 Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pengadaan PPPK bagi Eks Tenaga Honorer Kategori II & Tenaga Non ASN yang Terdaftar dalam Pangkalan Data BKN Kemenag RI TA 2024
- 2 Keputusan Mudzakarah Perhajian Indonesia 2024
- 3 Logo Hari Guru 2024
- 4 Pengumuman Seleksi dan Persyaratan PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi Tahun 1446 H/2025 M
- 5 Perpres No 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama