- Kontributor
27 April 2022 0:0:0 683

Ibadah Haji 2022 Diperbolehkan, Kota Palu Punya 342 Kuota Haji

Ket: Masjidil Haram


Palu (Kemenag Sulteng) – Tahun ini, Arab Saudi menaikkan kuota haji menjadi 1 juta jemaah. Angka ini naik dari jumlah penerimaan tahun sebelumnya yang hanya mencapai 60 riibu jemaah.Tak hanya meningkatkan jumlah penerimaan, Arab Saudi juga kini memperbolehkan Jemaah haji yang berasal dari luar negaranya untuk melakukan ibadah haji.

Menindak lanjuti hal tersebut, Kementerian Agama (Kemenag) pun telah menetapkan Kuota Haji Indonesia Tahun 1443 H/2022 M melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 405 Tahun 2022 tanggal 22 April 2022. Dalam KMA yang ditandatangani Menag, Yaqut Cholil Qoumas tersebut, ditetapkan total kuota haji  Indonesia sejumlah 100.051 jemaah. Terdiri dari 92.825 kuota haji regular dan 7.226 kuota haji khusus.

Untuk Kota Palu, H.M Thalib Pejabat Pengawas PHU Kemenag Kota Palu saat ditemui diruang kerjanya mengungkapkan, bahwa ditetapkan ada sebanyak 342 Jemaah haji regular dan 43 jemaah cadangan.
“Tekait cadangan, begerak bila ada Jemaah haji berhak berangkat ada yang memundurkan diri atau menunda, jadi yang diverivikasi selain yang berangkat juga termasuk cadangan,” ungkap Thalib, Rabu (27/04/2022).

Sementara untuk  kelompok terbang (kloter), Thalib mengaku saat ini belum ada juknis.
“Di Tahun 2019 satu kloter 455 orang, tahun ini belum ada juknis. Yang jelas data (nama) para Jemaah haji yang akan berangkat sudah disampaikan ke KUA-KUA, sudah kami verifikasi sejak Sabtu sore 23 April hingga Minggu 24 April,” tambah Thalib..

Adapun syarat haji 2022 sebagaimana disampaikan oleh Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, yang pertama haji hanya dibuka untuk usia di bawah 65 tahun dan telah menerima vaksin Covid-19 yang disetujui Kementerian Kesehatan Saudi. Yang kedua,  jemaah juga diharuskan menunjukkan bukti surat negatif Covid-19 72 jam sebelum berangkat ke Arab Saudi.

Menurut Thalib Jemaah haji yang berusia 65 tahun ke atas tetap berpeluang untuk berangkat pada musim haji di tahun berikutnya, jika kondisi telah kembali normal dan pihak Arab Saudi kembali mengizinkan pemberangkatan jemaah asal luar negara tersebut seperti sebelum masa pandemi Covid-19.
“Insya Allah tetap bisa berangkat (umur 65 tahu keatas) menunggu normalnya situasi, penggabungan jemaah haji antara orang tua dan anak juga ditiadakan. Selain memenuhi persyaratan, mereka yang masuk kuota keberangkatan haji di tahun ini adalah  mereka yang seharusnya berangkat pada tahun 2020 lalu,” pungkasnya.

(Fuad)

Tags: -

Editor: Humas Ahsan
Fotografer: -

HUBUNGI KAMI

JL. Prof Moh Yamin, Birobuli Utara, Kec. Palu Selatan Kota Palu, Sulawesi Tengah 94231

0451488920

kanwilsulteng@kemenag.go.id

Follow Us
GIAT KEAGAMAAN
UNIT KERJA

2023 © Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah HTML Codex