
PDWK Keprotokolan Bagi ASN Kemenag Morut

Ket:
Morut (Kemenag Sulteng),- Sebanyak 30 peserta mengikuti pelaksanaan Pelatihan Di Wilayah Kerja (PWDK) Tekhnis Keprotokolan, Senin (11/04/2022). Peserta terdiri dari pegawai, penghulu, penyuluh dan guru di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kab. Morowali Utara. Diklat tersebut dilaksanakan oleh Balai Diklat Keagamaan Manado dan berlangsung di aula gedung Pusat Layanana Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT).
Aswin Naiu, Ketua Panitia PDWK Tekhnis Keprotokolan BDK Manado, menyampaikan bahwa pelaksanaan diklat ini dalam rangka menjalankan amanah undang-undang yang menyatakan bahwa setiap pegawai ASN berhak untuk memperoleh pengembangan kompetensi paling sedikit 80 jam dalam waktu satu tahun. Selain itu, pelaksanaan diklat keprotokolan merupakan upaya dalam rangka menguatkan pengetahuan, keahlian dan keterampilan dalam kebijakan pemerintah terutama mengenai tekhnis keprotokolan. “ Diklat ini juga sebagai respon terhadap keinginan Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Morowali Utara yang berharap dilaksanakannya Diklat Keprotokolan bagi ASN Kementerian Agama Kab. Morowali Utara”
Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Morowali Utara, Marwiah, berharap melalui diklat ini, ASN Kemenag Kab. Morowali Utara bisa lebih memposisikan diri sebagai ASN. Marwiah mengajak kepada seluruh ASN Kemenag Morowali Utara agar dapat mengukur kinerja yang telah dilakukan oleh diri sendiri, apakah yang dilakukan selama ini sudah sesuai dengan yang diharapkan atau belum.
“Mari kita semua terus belajar. Ikuti diklat ini dengan baik dan penuh semangat, karena semua manfaat dari diklat ini akan kembali pada diri sendiri” ujarnya.
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029