Kakanwil Kemenag Sulteng: Santri Sebagai Harapan Bangsa
Palu(Kemenag Sulteng),- Santri mendapatkan pengakuan yang luar biasa, hal itu didasarkan pada Keputusan Presiden No. 22 Tahun 2015 tentang Hari Santri. Dengan dasar hukum tersebut Pemerintah menetapkan 22 Oktober sebagai Hari Santri yang dilaksanakan setiap tahunnya. Olehnya pengakuan itu tidak hanya menjadi kebanggaan tetapi kita tunjukkan kualifikasi dan kualitas sebagai santri. Karena Santri itu penjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia dan sebagai harapan bangsa di masa akan datang.
Demikian disampaikan Kakanwil Kemenag Sulteng Ulyas Taha, dalam sambutannya dalam kegiatan Santri Cakap Literasi Keuangan Syariah (SAKINAH), Rabu(26/10/2022).
Melalui kegiatan yang di laksanakan Otoritas Jasa Keuangan(OJK) Provinsi Sulawesi Tengah merupakan salah satu upaya meningkatkan kualitas para santri melalui eksistensi keuangan syariah, ujarnya.
“Kalian ini menjadi orang-orang yang sangat diharapkan oleh dunia perbankan dimasa akan datang. Karena kalian itu sangat menentukan perekonomian Indonesia.”
Menurutnya Syariah itu menjadi salah satu harapan kedepan, sebagai anak anak santri orang yang bisa mengembangkan syariah. Melalui kegiatan ini para santri akan diberikan pemahaman terkait hal itu.
“Saya menyampaikan terima kasih kepada OJK yang telah memfasilitasi kegiatan ini karena salah satu visi Kementerian Agama bagaimana memberikan pemahaman tentang literasi keuangan syariah dan ini sudah dilakukan oleh OJK. Olehnya kami menyampaikan terima kasih semoga kegiatan ini memberikan keberkahan yang lebih baik,” pungkasnya.
Kegiatan di laksanakan dalam memperingati Hari Santri 2022, yang hadiri oleh Kepala OJK Sulteng bersama jajarannya, serta di ikuti 100 Santri Santriwati Pondok Pesanteren Alkhairaat Palu.
- 1 Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pengadaan PPPK bagi Eks Tenaga Honorer Kategori II & Tenaga Non ASN yang Terdaftar dalam Pangkalan Data BKN Kemenag RI TA 2024
- 2 Keputusan Mudzakarah Perhajian Indonesia 2024
- 3 Logo Hari Guru 2024
- 4 Pengumuman Seleksi dan Persyaratan PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi Tahun 1446 H/2025 M
- 5 Perpres No 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama