
Tindak Siswa Terlambat, MAN Biau Terapkan Sanksi Edukatif Baca Surah Yasin

Ket: Sejumlah Siswa MAN Biau yang Menerima Sanksi Akibat Terlambat Tiba di Madrasah dengan Membaca Surah Yasin
Buol (Humas MAN Biau) – Dalam upaya menangani siswa terlambat, Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Biau memunculkan gebrakan baru melalui pemberlakuan sanksi edukatif membaca Surah Yasin. Pemberian sanksi bagi siswa terlambat ini, mulai diberlakukan hari ini bertempat di halaman madrasah dengan dipantau langsung oleh petugas guru jaga dan juga Wakamad Kesiswaan, Selasa (07/02/2023).
Sehari sebelumnya, sosialisasi mengenai aturan baru ini telah dilakukan oleh Wakamad Kesiswaan Hamzah saat upacara bendera. Dalam wawancara yang dilakukan pagi tadi, hamzah yang juga guru pengampu mata pelajara Fiqih ini menjelaskan bahwa, pemberian sanksi edukatif baca Surah Yasin ini telah melalui pertimbangan yang matang, setelah pemberlakuan sanksi pemberian poin dianggap gagal dalam memberikan efek jera ke mereka, tuturnya.
Hal senada disampaikan oleh Agusnawati salah satu guru jaga yang bertugas hari ini, menurutnya pemberian sanksi edukatif ini sangat bagus untuk membentuk karakter berdisiplin siswa. Selain itu, diharapkan dengan adanya berkah dari membaca Alqur’an Surah Yasin akan memberikan efek positif bagi perubahan tingkah laku dan akhlak siswa yang bersangkutan, sehingga kedepannya mereka sudah memiliki kesadaran untuk datang tepat waktu ke madrasah, ujarnya.
Siti Khermawati guru jaga yang juga bertugas hari ini menyampaikan bahwa lebih dari 25 siswa yang terlambat pagi ini dengan berbagai alasannya masing-masing. Mereka adalah siswa yang tiba di madrasah di atas pukul 07.15 pagi. Satu persatu mereka diarahkan untuk berwudhu dan mengambil alqur’an yang telah disediakan di lemari besar yang terletak di ruang TU. Selanjutnya mereka akan mengambil posisi duduk berderet di sekitar area tiang bendera dan mulai membaca ta’awudz dan basmalah untuk selanjutnya membaca ayat demi ayat yang terdapat dalam Surah Yasin hingga selesai.
“Hari ini adalah perdana bagi mereka menerima sanksi edukatif ini, semoga besok pagi jumlah yang terlambat sudah berkurang seiring dengan semakin meningkatnya kesadaran untuk datang on time di madrasah ini” uap Hermawati. (SH – MAN Biau)
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029