![](https://sulteng.kemenag.go.id/img/default-avatar.jpg)
Sosialisasi POS Ujian Madrasah Bagi Kepala Madrasah di Kota Palu
![](https://sulteng.kemenag.go.id/storage/files//IMG-20220212-WA0007.jpg)
Ket: kegiatan sosialiasi Sosialisasi Prosedur Operasional Standar (POS) Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022 di Kankemenag Kota Palu.
Palu (Kemenag Sulteng)--- Dalam rangka menyambut pelaksanaan Ujian Madrasah, Seksi Pendis Kemenag Kota Palu bersama dengan Bidang Pendidikan Madrasah Kemenag Sulawesi Tengah menggelar kegiatan Sosialisasi Prosedur Operasional Standar (POS) Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022 bagi kepala madrasah negeri dan swasta di Kota Palu, Jum’at (11 Februari 2022) di Aula Kankemenag Kota Palu .
Acara dibuka oleh Kabid Penmad, Kiflin Padjala, dan dihadiri oleh Kankemenag Kota palu yang diwakili oleh Pejabat Pengawas Seksi Pendis Nurlaily, Ketua Pokjawas Alfian dan para pengawas lainnya.
Saat dimintai komentar selesai kegiatan, Nurlaily selaku Pejabat Pengawas Pendis mengatakan, dalam sosialisasi pihaknya sudah mengambil kesimpulan terkait penetapan pelaksanaan ujian madrasah ditiap tingkatan pendidikan.
“Jadi untuk tingkat MA (madrasah aliyah) ujian dilaksanakan tanggal 14 Maret, untuk MTs (madrasah tsanawiyah) tanggal 21 Maret, untuk MI (madrasah ibtidaiyah) dilaksanakan pada tanggal 28 Maret 2022 mendatang,” ungkapnya.
Terkait teknis ujian, Nurlaily menambahkan bahwa ujian boleh digelar secara daring maupun luring, tergantung dengan situasi dan kondisi level PPKM di daerah. “Teknis pelaksanaan nanti menyesuaikan , boleh daring boleh luring, tergantung situasi dan kondisi daerah . Untuk soal (ujian) menunggu kisi-kisi dari pusat, karena soal dibuat oleh masing-masing madrasah,” pungkas Nurlaily.
Dalam sosialiasi POS kali ini, Pejabat Pengawas Seksi Kurikulum dan Kesiswaan, Irawan Hadi Patanggu, tampil sebagai pemateri dihadapan puluhan Kamad dan pengawas yang hadir.
(fuad)
- 1 Pengumuman Petugas Haji Daerah (PHD) Sulawesi Tengah 1446 H/2025 M
- 2 Daftar Jemaah Haji Khusus Berhak Konfirmasi dan Pembayaran Setoran Lunas Bipih Khusus 1446 H/2025 M
- 3 Keputusan Menteri Agama terkait Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus 1446 H/2025 M
- 4 Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Nomor 1 tahun 2025 tentang Pemeliharaan Lingkungan Satuan Pendidikan.
- 5 Pengumuman Hasil Akhir Pasca Sanggah Seleksi CPNS Kemenag Tahun Anggaran 2024.