
Kemenag Morowali Laksanakan Monev Di Dua Kecamatan

Ket:
Morowali (Kemenag Sulteng) – Kepala Kantor Kementerian Agama Morowali, Asat Latopada, bersama Kasubbag TU Abdul Manan dan Kasi Bimais Muhtadi, melakukan Monitoring dan Evaluasi Revitalisasi Kelembagaan Kantor Urusan Agama pada KUA Kec. Bahodopi dan KUA Kec. Bungku Barat, Selasa (20/9)
Asat Latopada dalam kunjungannya menyampaikan KUA merupakan unit kerja Kementerian Agama yang secara institusional berada paling depan dan menjadi ujung tombak dalam pelaksanaan tugas-tugas pelayanan kepada masyarakat di bidang keagamaan. Oleh karena itu, monitoring dan evaluasi menjadi sangat dibutuhkan untuk kebaikan bersama instansi baik KUA maupun juga Kantor Kemenag.
Kegiatan Monitoring dan Supervisi ini dilakukan intinya dalam rangka mengukur kinerja Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan dalam pelayanan terhadap masyarakat. Selain itu, tujuan lainnya ialah untuk memberikan bimbingan dalam tata kelola administrasi di Kantor KUA Kecamatan
Selanjutnya KakanKemenag Morowali menekankan untuk meningkatkan dan mengoptimalkan layanan kepada masyarakat serta menjalankan tugas mulia Kementerian Agama pada tingkat Kecamatan sehingga program Kementerian Agama di tingkat kecamatan bisa terlaksana sesuai harapan.
Sangat perlu diadakan forum khusus yang diadakan secara berkala dalam upaya mempercepat Revitalisasi pada KUA, Perlu diadakan inventarisasi terkait indikator yang belum memenuhi standar pada KUA, KUA diharapakan dapat mengoptimalkan fungsi perangkat digital yang telah tersedia pada KUA, KUA diharapkan dapat meningkatkan sarana dan prasarana dan meningkatkan kebersihan pada KUA serta dapat melakukan koordinasi pada seluruh jajaran pada KUA masing-masing.
By. Humas Morowali
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029