
RAPAT KKM INDUK MENYUSUN PANDUAN KURIKULUM DARURAT

Ket:
Tolitoli (Kemenag Sulteng),- Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Toli-toli Menggelar rapat kelompok kerja kepala Madrasah (KKM) induk,yang dihadiri delapan belas Anggota KKM untuk menyusun Panduan Kurikulum darurat masa pandemik tingkat madrasah Aliyah. (24/6/2020)
Ayub S. Bauty, membuka langsung rapat dengan pengawas pembina Abd. Hapid Arief dan Amirudin Untuk Mengarahkan apa panduan kita selama masa pandemi untuk tiga bulan kedepan.Pentingnya arah kebijakan dalam pemerintahan dalam hal ini SK Dirjen Pendis nomor 2791 tahun pelajaran 2020 tentang panduan kurikulum darurat.
Tujuan penyusunan sebagai acuan teknis bagi satuan pendidikan jenjang Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah baik negeri maupun swasta dalam menyelenggarakan kegiatan pembelajaran pada masa darurat. Adapun sasaran sebagai pengguna kurikulum darurat ini ada lima, yang pertama pendidik (guru mata pelajaran,guru BK, dan guru kelas dua, pimpinan satuan pendidikan (kepala madrasah dan wakil kepala madrasah), tiga pengawas madrasah empat Orang tua siswa,dan lima Pemangku Kepentingan lainnya.
Dalam hal ini mempunyai struktur dan muatan Madrasah Aliyah (MA),tentang pedoman implementasi kurikulum pada madrasah,dan jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran dialokasikan sebagaimana dalam struktur kurikulum dengan bentuk implementasinya dapat ditentukan oleh madrasah dengan utama merupakan optimalisasi mutu madrasah.ungkapnya.
Penulis, Ratna Dewi
- 1 Pengumuman Pelaksanaan Seleksi Kompetensi dan Materi Pokok Soal Seleksi Kompetensi Teknis CAT PPPK Tahap II Formasi Tahun 2024
- 2 Pemberitahuan Peserta Uji Kompetensi Remedial Kenaikan Jenjang/Perpindahan dari Jabatan Lain ke Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian Periode April 2025
- 3 Pengumuman Peserta Pengganti Hasil Akhir Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024
- 4 Pengumuman Perubahan Status Peserta Seleksi PPPK Bagi Pelamar Tenaga Non ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024.
- 5 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H