
Kemenag Tolitoli Gelar Sosialisasi Aturan Baru Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Madrasah

Ket: Plh. Kepala Kantor Kemenag Tolitoli Moh. Dong membuka Sosialisasi aturan baru pencairan tunjangan sertifikasi guru madrasah, Selasa (30/1/2024).
Tolitoli (Kemenag Sulteng) - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tolitoli mengadakan sosialisasi tentang aturan baru pencairan tunjangan sertifikasi guru, kepala madrasah, dan pengawas madrasah di lingkungan Kemenag tahun 2024. Sosialisasi ini berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7174 Tahun 2023 dan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/1527/M.SM.01.00/2023.
Kegiatan berlangsung di Aula Kantor Kemenag Tolitoli pada Selasa (30/1/2024) dan dibuka oleh Pelaksana Harian Kepala Kantor Kemenag Tolitoli, Moh. Dong. Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa sosialisasi ini sangat penting untuk dilaksanakan agar para guru, kepala madrasah, dan pengawas madrasah mengetahui dan mematuhi aturan yang berlaku.
“Salah satu aturan baru dalam Keputusan Dirjen ini adalah setiap guru harus melampirkan satu lembar sertifikat pelatihan yang diselenggarakan oleh institusi resmi, seperti Perguruan Tinggi Negeri, organisasi profesi guru seperti PGRI, atau Balai Diklat Keagamaan,” ujar Moh. Dong.
Ia berharap bahwa dengan adanya aturan baru ini, para guru dapat terus meningkatkan kompetensi dan kualitasnya serta berpartisipasi aktif dalam kegiatan pelatihan dan pengembangan diri. Ia juga mengimbau kepada semua peserta agar mengikuti sosialisasi ini dengan baik dan mendengarkan materi yang disampaikan oleh para narasumber.
Sebelumnya, Kepala Seksi Pendidikan Madrasah, Sahar Ibrahim, dalam arahannya menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh kepala madrasah yang telah hadir. Ia mengatakan bahwa kegiatan ini juga berkaitan dengan penambahan guru honorer dan peruntukan dana bantuan operasional sekolah (BOS) untuk kegiatan lainnya.
Kegiatan sosialisasi diikuti oleh peserta yang terdiri dari kepala madrasah negeri dan swasta dari semua tingkatan, yaitu Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA) se-Kabupaten Tolitoli. Selain itu, juga hadir ketua dan anggota pokja pengawas madrasah. Dua narasumber yang memberikan materi dalam sosialisasi ini adalah Zubair Badjeber dan Latifa dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah.
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029