
Kakankemenag Harapkan Guru Madrasah di Morowali Utara "Upgrade Skill"

Ket: Foto Bersama Kakankemenag, Widsyaiswara dan Peserta Pelatihan
Morowali Utara (Kemenag Sulteng) - Tenaga pengajar unggul merupakan faktor utama untuk mendukung transformasi pendidikan yang lebih luas. Tujuannya adalah membentuk lingkungan belajar yang inovatif, inklusif, dan adaptif terhadap kebutuhan pendidikan siswa.
Hal ini dikatakan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Morowali Utara Abdul Mun’im dalam sambutan penutupan pelatihan penilaian pembelajaran angkatan II yang dilaksakan Balai Diklat Kegamaan (BDK), bertempat di aula PLHUT Kemenag Morowali Utara.
“Guru perlu upgrade skill tidak hanya mencakup aspek keterampilan mengajar, tetapi juga penerapan keterampilan kerja terkini yang dibutuhkan siswa. Guru yang terus mengasah keterampilan akan memberikan pembelajaran yang lebih efektif dan relevan bagi siswa-siswi,” tegasnya dihadapan tiga puluh peserta Diklat.
Ia menekankan pentingnya Diklat tersebut untuk menambah pengalaman serta pengetahuan bapak dan ibu guru dalam melaksanakan tugasnya masing-masing di Madrasah.
Baginya, Guru perlu belajar merancang materi pembelajaran yang menarik dan menginspirasi, serta memanfaatkan berbagai elemen multimedia untuk meningkatkan daya tarik. Dengan demikian, guru dapat membawa suasana pembelajaran yang lebih dinamis dan memotivasi siswa untuk berpartisipasi aktif.
Guru yang secara aktif terus mengasah keterampilan kerja, baik secara teknis maupun non-teknis, bukan hanya memberikan manfaat pada diri sendiri. Namun juga memberikan kontribusi positif pada pengembangan sekolah secara keseluruhan. Guru menjadi sumber daya utama dalam mendorong inovasi, kolaborasi, dan peningkatan kualitas pendidikan di sekolah.
“Selamat bapak ibu sekalian, telah mengikuti rangkaian kegiatan pelatihan ini semoga apa yang didapatkan selama pelatihan dapat dilaksakan dengan baik di tempat tugas. Terima kasih kepada Widyaiswara sudah memberikan ilmu dan pengetahuanya kepada peserta pelatihan selama kegiatan berlangsung,” pungkasnya menutup kegiatan, Sabtu (4/5/2024).
Diklat ini berlangsung selama 6 (enam) hari, mulai dari 29 April s.d 4 Mei 2024, di Aula Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Morowali.
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029