Kemenag Bangkep Gelar Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi
Banggai Kepulauan(Kemenag Sulteng)- Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banggai Kepulauan (Kemenag Bangkep) menggelar sosialisasi pengendalian gratifikasi yang dihadiri oleh seluruh pegawai Kemenag Bangkep. Kegiatan ini diselenggarakan di aula PLHUT Kantor Kemenag Bangkep, Senin, 24 Juni 2024.
Kepala Kantor Kemenag Bangkep, H. Sofyan Arsyad, didampingi Plt. Kasubag TU, hadir sebagai pemateri. Dalam materinya, Kakankemenag Bangkep menegaskan bahwa tujuan umum dari kegiatan ini adalah untuk mengelola dan mengendalikan penerimaan gratifikasi melalui peningkatan pemahaman dan kesadaran pelaporan gratifikasi secara transparan dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Gratifikasi dijelaskan sebagai pemberian dalam bentuk uang, barang, pinjaman, komisi, diskon, fasilitas, dan lain-lain yang diterima oleh pegawai terkait dengan jabatannya. Gratifikasi dianggap sebagai awal mula dari korupsi karena dapat menimbulkan sikap mental yang cenderung mementingkan diri sendiri dan menghalalkan segala cara untuk memperkaya diri.
Pertemuan ini juga membahas mengenai kewajiban pelaporan gratifikasi. Dijelaskan bahwa tidak semua gratifikasi wajib dilaporkan, ada batasannya terkait jenis, nilai, dan hubungan pemberian. Gratifikasi yang wajib dilaporkan antara lain pemberian yang terkait dengan pekerjaan, di atas Rp 1 juta, serta pemberian yang tidak berlaku umum. Sedangkan pemberian karena hubungan keluarga, terkait musibah, atau sesama rekan kerja dengan nilai di bawah Rp 200.000 tidak wajib dilaporkan.
"Melalui kegiatan ini, kami berharap dapat mengubah budaya permisif terhadap penerimaan atau pemberian gratifikasi yang dilarang menjadi budaya menolak pemberian gratifikasi atau budaya anti-gratifikasi," ujar Sofyan Arsyad.
Sebagai upaya dalam memberantas praktik-praktik gratifikasi, telah dibentuk Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) yang merupakan unit kerja bertanggung jawab dalam pelaksanaan pengendalian gratifikasi di lingkungan Kemenag Bangkep dan diketuai langsung oleh Kakankemenag. Selain itu, baliho anti-gratifikasi dipasang di tempat-tempat strategis dan sosialisasi dilakukan secara masif.
Lebih lanjut, Sofyan menekankan kepada seluruh pegawai di lingkungan Kemenag Bangkep untuk turut serta dalam memberantas dan mengendalikan praktik-praktik gratifikasi. "Hal ini tentu menjadi tugas kita bersama agar Kemenag Bangkep terbebas dari gratifikasi," tambahnya.
Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat membawa perubahan positif dalam upaya pemberantasan gratifikasi di lingkungan Kemenag Bangkep dan meningkatkan integritas serta transparansi di instansi tersebut.
- 1 SE KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 13 TAHUN 2024 TENTANG KARTU ISTRI/KARTU SUAMI APARATUR SIPIL NEGARA VIRTUAL
- 2 Pengumuman Pemilihan Titik Lokasi & Materi Pokok Soal SKB CAT BKN CPNS TA 2024
- 3 Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pascasanggah Calon PPPK Kemenag 2024
- 4 Pengumuman Pembatalan Pelamar Pengadaan PPPK Eks THK II dan Tenaga Non ASN Database BKN Tahun Anggaran 2024
- 5 Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pengadaan PPPK bagi Eks Tenaga Honorer Kategori II & Tenaga Non ASN yang Terdaftar dalam Pangkalan Data BKN Kemenag RI TA 2024