
Kepala Kemenag Sigi: Penggunaan Dana BOP KUA Harus Sesuai Aturan

Ket: Kegiatan Pembinaan BOP KUA Kab. Sigi
Sigi (Kemenag Sulteng) – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Kab. Sigi, As’at melakukan pembukaan kegiatan "PEMBINAAN DAN EVALUASI BOP KUA" dengan tema "Mewujudkan profesionalitas pengelolaan BOP KUA pada Kantor Kementerian Agama Kab. Sigi Tahun 2021" Rabu 24 Maret 2021.
.
As’at dalam pembukaan acara tersebut meminta kepada para Kepala KUA agar fokus dalam mengikuti kegiatan tersebut, sehingga dalam implementasinya ditempat kerja, jelas penggunaanya dan terukur, demikian juga dalam membuat laporan pertanggungjawaban.
‘’Semoga dengan mengikuti kegiatan ini, para kepala KUA yang berada di Kab.Sigi dapat menggunakan dana BOP KUA untuk kelancaran pelayanan dan mobilitas mereka di masyarakat" kata As'at.
Kasi Bimas Islam Kemenag Sigi, Abjan Jauhar mengingatkan bahwa dalam penggunaan dana BOP KUA tersebut, harus berdasarkan pada aturan yang telah di tentukan, sehingga dapat di pertanggung jawabkan secara hukum.
Kasubbag TU, Abd Mun’im mengingatkan bahwa BOP KUA itu harus segera di proses pencairannya, bilamana laporan dan persyaratan telah di penuhi dan dananya siap.
Dalam kegiatan tersebut Kepala Kankemenag Sigi di dampingi oleh Kasubbagg TU, H. Abd.Mun'im, dan Kasi Bimas Islam, H. Abjan Jauhari, juga turut hadir pemateri dari Kanwil Kementerian Agama Sulawesi Tengah yaitu; Kasi Pembinaan KUA, H. Irwan, S.Ag, bersama bendahara pengelola BOP KUA, Helmi Delohar, S.Ag dan Kasi Kepenghuluan, H. Akbar Sidik.
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029