
Satgas Halal Parigi Moutong Sidak Toko Modern, Pastikan Produk mengandung Porcine Tak Beredar

Ket: Satgas Layanan Jaminan Produk Halal Parimo Sidak Toserba di Parigi
Parigi (Kemenag Sulteng) — Satuan Tugas Layanan Jaminan Produk Halal (Satgas PJPH) Kabupaten Parigi Moutong melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah toko modern dan grosir bahan makanan di Kota Parigi, Kamis (19/6/2025). Sidak ini dipimpin langsung oleh Ketua Satgas PJPH Parigi Moutong, Deddy Sidiki, bersama tim dari Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Parigi Moutong.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas surat dari Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Republik Indonesia Nomor S-382/DP.III.2/JH.06/04/2025 tentang Pengawasan Peredaran Produk yang Mengandung Babi (Porcine) serta makanan dan minuman dari pelaku usaha menengah dan besar di seluruh Indonesia.
"Menanggapi edaran tersebut, kami segera turun ke lapangan dan melakukan pengawasan langsung di sejumlah toko serba ada seperti Indomaret, Alfamidi, Bumi Nyiur Swalayan, serta toko grosir di wilayah Parigi," jelas Deddy Sidiki.
Ia menyebutkan, dalam lampiran surat BPJPH terdapat sembilan produk yang dilarang beredar karena terindikasi mengandung bahan dari babi (porcine). Kesembilan produk tersebut meliputi:
1. Corniche Fluffy Jelly Marshmallow aneka rasa (leci, jeruk, stroberi, anggur)
2. Corniche Marshmallow rasa apel bentuk teddy
3. Chomp Chomp Car Mellow (marshmallow bentuk mobil)
4. Chomp Chomp Flower Mallow (bentuk bunga)
5. Chomp Chomp Marshmallow bentuk tabung (mini marshmallow)
6. Hakiki Gelatin (bahan tambahan pangan pembentuk gel)
7. Larbee - TYL Marshmallow isi selai vanila
8. AAA Marshmallow rasa jeruk
9. SweetMe Marshmallow rasa cokelat
Berdasarkan hasil pengawasan, Deddy menjelaskan bahwa dua dari sembilan produk tersebut sempat beredar di Indomaret Parigi, yakni:
1. Chomp Chomp Flower Mallow (marshmallow bentuk bunga) yang telah ditarik dari peredaran pada Maret 2025.
2. Chomp Chomp Marshmallow bentuk tabung (mini marshmallow) yang telah ditarik pada Agustus 2024.
Sementara itu, dari hasil koordinasi dengan pengelola Indomaret, Alfamidi, Bumi Nyiur Swalayan (BNS), dan sejumlah toko grosir lainnya, diketahui bahwa tujuh produk lainnya tidak pernah beredar di wilayah Parigi Moutong.
"Dengan demikian, kami menyimpulkan bahwa saat ini tidak ditemukan lagi peredaran produk makanan yang mengandung porcine di wilayah Kota Parigi," pungkas Deddy.
(Ahdal)
- 1 Jadwal, Naskah Khutbah, dan Doa Wukuf di Arafah 1446 H
- 2 Rekomendasi Pengangkatan Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian Hasil Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang/Perpindahan dari Jabatan Lain Tahun 2025
- 3 Pengumuman Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) PPPK bagi Pelamar Tenaga Non ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah Kementerian Agama Tahun 2024
- 4 Pengumuman Pemilihan Titik Lokasi Seleksi Kompetensi Tambahan PPPK Tahap II Kementerian Agama Formasi Tahun 2024
- 5 Pengumuman Jadwal dan Titik Lokasi Seleksi Kompetensi dengan CAT BKN PPPK Tahap II Kementerian Agama Titik Lokasi Luar Negeri