kemenagparigi H. Mohamad Ahdal, S. Fil. I Kontributor
20 Juni 2025 20:6:0 33

Satgas Halal Parigi Moutong Sidak Toko Modern, Pastikan Produk mengandung Porcine Tak Beredar

Ket: Satgas Layanan Jaminan Produk Halal Parimo Sidak Toserba di Parigi


Parigi (Kemenag Sulteng) — Satuan Tugas Layanan Jaminan Produk Halal (Satgas PJPH) Kabupaten Parigi Moutong melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah toko modern dan grosir bahan makanan di Kota Parigi, Kamis (19/6/2025). Sidak ini dipimpin langsung oleh Ketua Satgas PJPH Parigi Moutong, Deddy Sidiki, bersama tim dari Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Parigi Moutong.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas surat dari Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Republik Indonesia Nomor S-382/DP.III.2/JH.06/04/2025 tentang Pengawasan Peredaran Produk yang Mengandung Babi (Porcine) serta makanan dan minuman dari pelaku usaha menengah dan besar di seluruh Indonesia.

"Menanggapi edaran tersebut, kami segera turun ke lapangan dan melakukan pengawasan langsung di sejumlah toko serba ada seperti Indomaret, Alfamidi, Bumi Nyiur Swalayan, serta toko grosir di wilayah Parigi," jelas Deddy Sidiki.

Ia menyebutkan, dalam lampiran surat BPJPH terdapat sembilan produk yang dilarang beredar karena terindikasi mengandung bahan dari babi (porcine). Kesembilan produk tersebut meliputi:

1. Corniche Fluffy Jelly Marshmallow aneka rasa (leci, jeruk, stroberi, anggur)
2. Corniche Marshmallow rasa apel bentuk teddy
3. Chomp Chomp Car Mellow (marshmallow bentuk mobil)
4. Chomp Chomp Flower Mallow (bentuk bunga)
5. Chomp Chomp Marshmallow bentuk tabung (mini marshmallow)
6. Hakiki Gelatin (bahan tambahan pangan pembentuk gel)
7. Larbee - TYL Marshmallow isi selai vanila
8. AAA Marshmallow rasa jeruk
9. SweetMe Marshmallow rasa cokelat

Berdasarkan hasil pengawasan, Deddy menjelaskan bahwa dua dari sembilan produk tersebut sempat beredar di Indomaret Parigi, yakni:

1. Chomp Chomp Flower Mallow (marshmallow bentuk bunga) yang telah ditarik dari peredaran pada Maret 2025.


2. Chomp Chomp Marshmallow bentuk tabung (mini marshmallow) yang telah ditarik pada Agustus 2024.

Sementara itu, dari hasil koordinasi dengan pengelola Indomaret, Alfamidi, Bumi Nyiur Swalayan (BNS), dan sejumlah toko grosir lainnya, diketahui bahwa tujuh produk lainnya tidak pernah beredar di wilayah Parigi Moutong.

"Dengan demikian, kami menyimpulkan bahwa saat ini tidak ditemukan lagi peredaran produk makanan yang mengandung porcine di wilayah Kota Parigi," pungkas Deddy.
(Ahdal)

Tags: -

Editor: Humas Lilis
Fotografer: -

HUBUNGI KAMI

JL. Prof Moh Yamin, Birobuli Utara, Kec. Palu Selatan Kota Palu, Sulawesi Tengah 94231

0451488920

kanwilsulteng@kemenag.go.id

Follow Us
GIAT KEAGAMAAN
UNIT KERJA

2023 © Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah HTML Codex