
Pengambilan Sumpah Dan Pelantikan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama Islam Kemenag Morowali

Ket:
Morowali (Kemenag Sulteng) — Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Morowali, dilantik dan diambil sumpah jabatan oleh Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI, Kamarudin Amin, melalui virtual zoom meeting, Selasa (27/7).
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag RI, Kamaruddin mengambil sumpah dan melantik ASN se-Indonesia sebanyak 136 orang dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Agama Islam. Dalam keterangannya seharusnya jumlah awal ASN yang akan dilantik seluruh Indonesia sebanyak 151 orang ASN namun mengundurkan diri sebanyak 15 orang ASN, ungkapnya langsung dari Aula Rasyidi Kementerian Agama RI.
Pada moment yang baik ini, dua ASN dari Kementerian Agama Kabupaten Morowali dengan penuh hikmad mengikuti kesakralan proses pengambilan sumpah dan pelantikan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama Islam se Indonesia. Dua ASN yang dilantik adalah yang pertama Anwar Samanhudi (Penyuluh Agama Islam Ahli Pertama), kedua Marwah Tendri (Penyuluh Agama Islam Ahli Muda) dan dua orang tersebut merupakan ASN yang diangkat ke dalam jabatan fungsional melalui penyesuaian/inpassing.
Pelantikan pejabat fungsional ini digelar secara dalam jaringan (daring) dan luar jaringan (luring). Sebagian besar peserta, termasuk dari Kementerian Agama Kabupaten Morowali mengikuti secara daring untuk menghindari kerumunan dan dalam rangka menerapkan protokol kesehatan di tengah pandemi.
Kamarudin menyampaikan bahwa pelantikan pejabat fungsional ini didasarkan pada amanat Pasal 87 PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Setiap PNS yang diangkat menjadi pejabat fungsional wajib dilantik dan diambil sumpah/janji menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Mengakhiri sambutannya, Kamarudin mengharapkan pejabat fungsional yang telah dilantik dapat melaksanakan tugas dan fungsinya berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu sebagaimana yang diatur dalam peraturan yang berlaku.
“Saya mengucapkan selamat kepada para ASN yang dilantik dan diambil sumpahnya. Segera jalankan tugas dengan baik dan mengambil langkah-langkah strategis dalam menjalankan tugas yang baru,” Pungkasnya. (NW)
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029