
Pemetaan Penyuluh Agama Islam Kemenag Donggala Mengasah Kompetensi Peningkatan Kinerja

Ket: Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam H. Darwin Panessai, memberikan arahan pada pemetaan penyuluh agama PNS dan Non PNS
Donggala (Kemenag Sulteng)- Pemetaan Penyuluh Agama Islam PNS dan Penyuluh Non PNS dihari terakhir sebagai tindak lanjut Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 524 tahun 2021, dengan jumlah peserta sebanyak 13 orang, di Aula Kemenag Donggala, Senin tanggal 31 Agustus 2021.
Dalam arahan Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam, H. Darwin Panessai, mengatakan bahwa kegiatan ini untuk mengevaluasi kemampuan wawasan Keagamaan dan pemahaman Keagamaan pada semua penyuluh PNS dan Non PNS yang ada dibawah naungan Kementerian Agama Kabupaten Donggala, ungkapnya.
Lanjutnya, kegiatan pemetaan ini menjadi urgen dan sangat signifikan untuk mengasah kompetensi penyuluh di era digital dan dinamis ini, serta dijadikan dasar peningkatan kinerja penyluh Agama Islam yang memiliki tugas memberikan bimbingan kepada masyarakat dan pro aktif menjaga dan mempertahankan keutuhan NKRI, jelas Darwin.
Pemetaan penyuluh agama Islam bertujuan untuk survey mengetahui keadaan bapak dan Ibu sebagai penyuluh agama di tempat tugas msing-masing dan mengukur sejauhmana sudah menjalankan nilai-nilai keagamaan dan kebangsaan di masyarakat, karena tugas pokok Penyuluh adalah melaksanakan penyuluhan bimbingan agama dan menyampaikan gagasan pembangunan dengan bahasa agama, penyuluh juga berfungsi sebagai edukatif, informatif, konsultatif dan advokatif umat, tutur Darwain Panessai.
- 1 Pengumuman Pelaksanaan Seleksi Kompetensi dan Materi Pokok Soal Seleksi Kompetensi Teknis CAT PPPK Tahap II Formasi Tahun 2024
- 2 Pemberitahuan Peserta Uji Kompetensi Remedial Kenaikan Jenjang/Perpindahan dari Jabatan Lain ke Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian Periode April 2025
- 3 Pengumuman Peserta Pengganti Hasil Akhir Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024
- 4 Pengumuman Perubahan Status Peserta Seleksi PPPK Bagi Pelamar Tenaga Non ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024.
- 5 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H