
Masyarakat Jangan Terprovokasi Terkait Kontroversi Pengeras Suara

Ket: Kakankemenag Kabupaten Morowali H. Ahmad Hasni
Morowali (Kemenag Sulteng),- Menanggapi pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang saat ini menjadi sorotan netizen dan juga masyarakat umum terkait Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala, yang diterbitkan 18 Februari 2022, menurut Ahmad Hasni yang juga Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Morowali tidak mengandung unsur pelarangan azan, seperti yang ditanggapi warganet.
Menag tidak melarang masjid dan musala di Indonesia menggunakan toa saat azan, sebab itu bagian syiar Islam. Yang diatur hanyalah agar volume toa jangan terlalu kencang, Aturan tersebut mengatur bagaimana pengeras suara luar dan dalam pada masjid dan musala untuk disesuaikan penggunaannya pada waktu pelaksanaan salat maupun saat melakukan kegiatan syiar Islam.
Menurut Ahmad, tentunya Menag faham betul bahwa Azan merupakan syiar bagi umat Islam dan beliau dengan tegas tidak melarang kumandang Azan, namun perlu ada aturan dalam menggunakan pengeras suara/Toa, seperti volume Speaker yang digunakan dan hal ini semata-mata agar terciptanya kegiatan syiar agama yang tujuannya sangat baik bukan malah sebaliknya.
Untuk itu Ahmad berharap agar kiranya masyarakat tidak terprovokasi apalagi lantang bersuara yang justru akan memperkeruh suasana dan akhirnya hanya akan menimbulkan perpecahan di antara umat Islam itu sendiri.
“Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tidak melarang azan memakai speaker atau toa apalagi sampai membandingkan suara azan dengan suara anjing” tegas Ahmad
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029