Masyarakat Jangan Terprovokasi Terkait Kontroversi Pengeras Suara
Morowali (Kemenag Sulteng),- Menanggapi pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang saat ini menjadi sorotan netizen dan juga masyarakat umum terkait Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala, yang diterbitkan 18 Februari 2022, menurut Ahmad Hasni yang juga Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Morowali tidak mengandung unsur pelarangan azan, seperti yang ditanggapi warganet.
Menag tidak melarang masjid dan musala di Indonesia menggunakan toa saat azan, sebab itu bagian syiar Islam. Yang diatur hanyalah agar volume toa jangan terlalu kencang, Aturan tersebut mengatur bagaimana pengeras suara luar dan dalam pada masjid dan musala untuk disesuaikan penggunaannya pada waktu pelaksanaan salat maupun saat melakukan kegiatan syiar Islam.
Menurut Ahmad, tentunya Menag faham betul bahwa Azan merupakan syiar bagi umat Islam dan beliau dengan tegas tidak melarang kumandang Azan, namun perlu ada aturan dalam menggunakan pengeras suara/Toa, seperti volume Speaker yang digunakan dan hal ini semata-mata agar terciptanya kegiatan syiar agama yang tujuannya sangat baik bukan malah sebaliknya.
Untuk itu Ahmad berharap agar kiranya masyarakat tidak terprovokasi apalagi lantang bersuara yang justru akan memperkeruh suasana dan akhirnya hanya akan menimbulkan perpecahan di antara umat Islam itu sendiri.
“Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tidak melarang azan memakai speaker atau toa apalagi sampai membandingkan suara azan dengan suara anjing” tegas Ahmad
- 1 Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pengadaan PPPK bagi Eks Tenaga Honorer Kategori II & Tenaga Non ASN yang Terdaftar dalam Pangkalan Data BKN Kemenag RI TA 2024
- 2 Keputusan Mudzakarah Perhajian Indonesia 2024
- 3 Logo Hari Guru 2024
- 4 Pengumuman Seleksi dan Persyaratan PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi Tahun 1446 H/2025 M
- 5 Perpres No 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama