- Kontributor
30 April 2022 0:0:0 226

Kakankemenag Harapkan Kehadiran BPKH Dapat Ubah Mindset Masyarakat Tentang Pengelolaan Dana Haji

Ket: Kakankemenag Dr. Nasruddin L. Midu, M. Ag, (Batik biru) saat menerima cinderamata dari Anggota Dewan Pengawas BPKHProf. Dr. Abd Hamid Paddu, MA


Palu(Kemenag Sulteng) --- Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag)  Kota Palu, Dr. H. Nasruddin L. Midu, M.Ag, Menjadi salah satu pembahas dalam kegiatan Diseminasi Strategi Pengelolaan dan Pengawasan Keuangan Haji dan Sosialisasi BPIH 1443 H, di hotel Best Western, Kamis (28/4/2022).

Kegiatan yang diselengarakan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) bertujuan membangun kepercayaan masyarakat, selain itu diseminasi juga bertujuan sebagai silaturahmi, perkenalan dan sosialisasi kepada stakeholder utama, yang kedepannya diharapkan dapat ikut menyebarluaskan informasi tentang BPKH, khususnya tentang peran pengawasan terhadap keuangan haji. Tujuan lain diseminasi ini juga akan mendengarkan masukan dan tanggapan dari masyarakat, tentang pengawasan keuangan haji.

Diseminasi ini menghadirkan Anggota Komisi VIII DPR RI, Matindas J. Rumambi, serta anggota Dewan Pengawas BPKH, Prof. Dr. Abd Hamid Paddu, MA. Adapun pembahas dalam diseminasi selain Kakankemenag Kota Palu, yakni Plt. Ketua Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Sulteng, Dr. Hilal Mallarangeng, M.Hi, Ketua MUI Kota Palu, Prof. Dr. KH. Zainal Abidin serta Dr. Hj. Kartini Malarangan, M.H bertindak sebagai moderator. 

Kakankemenag Kota Palu, Nasruddin L. Midu saat menanggapi Narasumber mengatakan, dengan kehadiran BPKH di Sulteng untuk memberikan gambaran pengelolaan dana haji, akan mengubah mindset di masyarakat tentang pengelolaan dana haji selama ini. 

Menurut Nasruddin, banyak isu dan hoaks yang beredar seputar pengelolaan dana haji di masyarakat, di mana masyarakat masih menganggap, Kemenag yang mengelola dana haji, sehingga isu-isu dan hoaks dan tank bertanggung jawab tersebut, seringkali ditujukan kepada Kemenag.

Sementara Prof. Dr. Abd Hamid Paddu, MA dalam penyampaiannya mengatakan,  BPKH memiliki kewenangan mengelola dana haji sebagaimana isi kontrak para jamaah haji sejak melakukan setoran awal dana haji yang diserahkan ke negara, lalu diserahkan ke  BPKH untuk dikelola.

Saat ini katanya, jumlah dana yang dikelola oleh BPKH per bulan Maret 2022 sebesar Rp 160 Triliun dari jumlah total calon jamaah haji 5,2 juta orang seluruh Indonesia. Jumlah ini cukup tinggi dari jumlah awal yang dikelolah BPKH sejak terbentuk tahun 2017 hanya sekitar Rp4 Triliun.

Dari dana yang dikelola tersebut tahun pertama menghasilkan keuntungan sekitar Rp6 Triliun lebih, tahun kedua naik  menjadi Rp7 Triliun lebih, tahun ketiga sudah mencapai Rp8 Triliun lebih, dan tahun keempat lebih meningkat lagi, kini mencapai Rp10,5 Triliun.

Dana Haji tersebut dikelola di perbankkan syariah berupa deposito syariah, dan di tempat investasi syariah lainnya berupa sukuk atau surat berharga syariah negara, surat berharga perusahaan atau korporasi, reksadana, bisa juga berupa investasi langsung seperti hotel di Mekkah dan sebagainya, dengan menggunakan prinsip kehati-hatian. Karena dana ini adalah dana ummat yang diperuntukan untuk biaya perjalanan ibadah haji. Dimana posisi uang dana Haji saat ini katanya, 30 persennya berada di perbankkan syariah dan 70 persen berada diinvestasi.

Keuntungan dalam pengelolaan dana haji itu, digunakan untuk mencukupi biaya perjalanan ibadah haji oleh para calon haji. Karena biaya yang ditanggung oleh para calon  haji jauh dari cukup untuk biaya perjalan ibadah haji. 

lanjutnya, tahun ini total biaya perjalanan satu calon haji yang berangkat ke tanah Suci sebesar sebesar Rp 81.747.844, namun yang ditanggung oleh calon haji hanya sebesar Rp39.886.009 per orang, sedangkan sisanya Rp41.861.835,04, berasal dari nilai manfaat pengelolaan dana haji tersebut. 
“Itulah manfaat dari pengelolaan dana haji ini, manfaatnya dikembalikan ke pada calon jamaah haji untuk mencukupi biaya perjalanan haji itu,”jelas Abd Hamid.

Selama ini katanya, kerap terdengar di masyarakat jika dana haji sudah habis karena digunakan untuk membangun infrastruktur, informasi tersebut adalah informasi hoax yang tidak dapat dipertanggung jawabkan.

Mengingat, pengelolaan dana haji diatur dalam UU No. 34 tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan haji dan dana abadi ummat,  dan hanya dapat kelola sesuai ketentuan syariah.

Pada kesempatan yang sama, Anggota Komisi VIII DPR RI, Matindas J. Rumambi mengatakan, dirinya hadir dalam diseminasi ini, dalam rangka melakukan fungsi pengawasan Komisi VIII DPR RI, selalu mitra Kementerian Agama, juga BPKH. Dirinya menjelaskan, Komisi VIII DPR RI terus bersinergi dengan BPKH, untuk memastikan pengelolaan dana haji dilakukan dengan prinsip-prinsip yang sesuai undang-undang, untuk kemaslahatan ummat.

Prof. KH. Zainal Abidin yang juga menjadi pembahas dan menanggapi pemaparan narasumber mengatakan , pihaknya memberikan apresiasi kepada Komisi VIII DPR RI dan BPKH, yang telah mensosialisasikan kepada masyarakat, bagaimana pengelolaan dana haji. 
“Dari pemaparan BPKH, kita bisa melihat bahwa, pengelolaan dana haji dilakukan dengan efisien, efektif, transparan, dan akuntabel,” ujarrnya.

Prof. Zainal sapaan akrabnya menjelaskan, BPKH sudah melaksanakan fungsinya sesuai peraturan perundang-undangan. Untuk itu menurutnya, hal  yang perlu dibangun adalah kepercayaan publik, terkait pengelolaan dana haji, bahwa BPKH sebagai lembaga pengelolaan dana haji, dapat memegang amanah yang diemban.
“Sosialisasi ini penting, karena selain kepercayaan publik, kemungkinan lain adalah kurangnya informasi yang diterima masyarakat tentang bagaimana pengelolaan dana haji,” tuturnya.

lanjutnya, untuk menumbuhkan kepercayaan publik terkait pengelolaan dana haji, perlu dilakukan pelaporan secara periodik dan sosialisasi kepada elemen masyarakat, tentang pengelolaan dana haji dan manfaat pengelolaan tersebut.
“Jika masyarakat memahami bahwa pengelolaan dana haji ini sendiri, manfaatnya juga dirasakan oleh jemaah, maka kepercayaan publik dapat kembali tumbuh. Untuk itu harus ada program edukasi ke masyarakat terkait pengelolaan dana haji, kajian mendalam tentang pengelolaan dana haji, juga pelibatan MUI dalam proses tersebut,” ungkapnya.

Kemudian, Plt. Ketua IPHI Sulteng, Dr. Hilal Mallarangeng menjelaskan, sebagai perhimpunan dari alumni haji, pihaknya menilai sosialisasi ini penting, untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang bagaimana pengelolaan dana haji. Menurut Hilal, banyaknya isu dan hoaks yang beredar, berangkat dari ketidak pahaman masyarakat tentang pengelolaan dana haji itu sendiri.

(Humas)

Tags: -

Editor: Humas Ahsan
Fotografer: -

HUBUNGI KAMI

JL. Prof Moh Yamin, Birobuli Utara, Kec. Palu Selatan Kota Palu, Sulawesi Tengah 94231

0451488920

kanwilsulteng@kemenag.go.id

Follow Us
GIAT KEAGAMAAN
UNIT KERJA

2023 © Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah HTML Codex