
Jamaah Haji Sulteng BPN 8 disambut Gubernur Sulteng

Ket:
Mekkah(Kemenag Sulteng),- Melengkapi 18 kloter dari 34 total kloter sektor sembilan di kota suci Mekkah almukarramah Gubernur Sulawesi Tengah Drs. H. Longki Janggola M. Si berkesempatan menyambut BPN 8 embarkasi Balikpapan dimana seluruh jamahnya berasal dari Sulawesi Tengah pada 28 juli 1440 H/2019 M bertempat di hotel Sam qudai nomor 918 wilayah rey bakhsyi.
Dalam sambutanya longki janggola menyampaikan pesan agar jamah menjaga kesehatan fisik. Dengan istirahat yang cukup menkonsumsi makanan bergizi serta membudayakan gerakan sering minum air bahkan sesekali mendatangi tim dokter atau perawat untuk memeriksaan kesehat. Disisi lain longki janggola menekankan pentingnya memaknai himbauan petugas dalam hal keamanan jamaah. Seperti membawa uang secukupnya jika bepergian intinya di tanah suci mekkah "prioritaskan ibadah" tegasnya.
Ditengah 448 jumlah jamaah BPN 8 longki yang juga sebagai jamaah haji khusus tahun ini ,kepada salah satu media lokal kota mekkah yang sempai mewawancarainya mengatakan bahwa setiap tahunya layanan dan perlakuan terhadap jamaah haji semakin membaik. Terbukti dengan adanya hotel yang ditempati jamaah adalah hotel berbintang, dan pasti memiliki fasilitas memadai, termasuk Layanan transportasi serta ketersediaan petugas yang siap membantu jamaah. Kehadiran longki janggola di pemondokan di dampingi ketua sektor 9 wilayah rey bachsyi Lutfi Yunus daker Mekkah.
Kedatangan jamaah haji BPN 12 via Jenddah yang menggunakan sepuluh bis pukul 15.25 waktu arab saudi tersebut menambah jumlah kloter kedatangan jamaah embarkasi Balikpapan dan Banjarmasin pada sektor 9 sampai dengan saat ini menjadi 18 kloter dari total jumlah 34 kloter yang harus mengisi wilayah rey bachsyi tahun ini. (Humas )
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029