
KEMENAG BALUT TERIMA SERTIFIKAT TANAH DARI PEMERINTAH DESA LANTIBUNG
Ket: Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banggai Laut H. Moh, Taslim, MM, saat menerima Sertifikat Tanah dari Kepala Desa Lantibung Kecamatan Bangkurung
Banggai Laut (Kemenag Sulteng) - Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banggai Laut H. Moh. Taslim didampingi Kepala Seksi Bimas Islam dan PHU Ramudin Kadja meninjau Lokasi Tanah Hibah yang dipertuntukan untuk Pembangunan Kantor Urusan Agama (KUA), Jum’at 18 Juli 2020, di Desa Lantibung Kecamatan Bangkurung.
Dalam Peninjauan Tersebut Kepala Desa Lantibung Mikro Somun, menyerahkan langsung Sertifikat Tanah rencana Pembangunan KUA Kecamatan Bangkurung disaksikan oleh Camat Bangkurung Sunarto Sululing.
Kepala Desa Lantibung menyampaikan terima kasih kepada Kementerian Agama Kabupaten Banggai Laut atas perhatianya membangun Kantor Urusan Agama Kecamatan Bangkurung.
“Semoga apa yang menjadi rencana Kementerian Agama Kabupaten Banggai Laut yakni membangun KUA dapat menjawab tuntutan masyarakat dalam pelayanan umat dibidang agama” Harap Mikro Somun.
Sementara itu Camat Bangkurung juga menyampaikan agar proses pembangunan KUA Kecamatan Bangkurung juga Pejabat Kepala KUA agar segera diangkat sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat dengan maksimal terlaksana dengan baik karena sejak Tahun 2016 hingga saat ini Pejabat Kepala KUA Kecamatan Bangkurung masih berstatus Pelaksana Tugas yang diberikan kepada Pelaksana Harian KUA Kecamatan Labobo, Sukril Mukhtar.
“Kepada Menteri Agama RI melalui Kementerian Agama Kabupaten Banggai laut agar dapat merealisasikan Pembangunan KUA Kecamatan Bangkurung sehingga pelayanan Umat di Kecamatan dapat termaksimalkan dengan baik”, Harap Sunarto.
Lebih lanjut lagi Sunarto menyampaikan terima kasih kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banggai Laut walaupun baru dilantik dan ditempatkan ditempat tugas yang baru, ia sudah memberikan usahanya dalam meningkatkan Pelayanan khususnya dibidang keagamaan pada Kecamatan Bangkurung.
Dalam Keterangannya, Taslim menyampaikan terima kasih Kepada Pemerintah Desa dan Kecamatan yang telah memberikan Sertifikat Tanahnya untuk Pembangunan KUA di Kecamatan Bangkurung.
“Alhamdulillah dengan adanya keberadaan tanah yang telah dihibahkan untuk pembangunan KUA dapat mempercepat proses pengajuan usul pembangunan KUA di Kecamatan Bangkurung,” ucapnya.
Selanjutnya ia menambahkan akan segera menindaklanjuti dan memproses Sertifikat tersebut sehingga dapat memudahkan dalam rencana pembangunan KUA. Karena Salah satu syarat untuk mendapatkan bantuan untuk pembangunan KUA dari Pemerintah Pusat dalam hal ini Kemenag RI, status tanah harus miliki Kemenag atau Hibah dengan dasar pemberian hak sertifikat tanah diatasnamakan milik Kementerian Agama Kabupaten Banggai Laut.
“Kami akan meneruskan hal ini kepada Kemenag RI untuk dapat dimasukkan ke aset Barang Milik Negara sehingga dapat diajukan pembangunan fisik KUA secepatnya,” tambahnya.
Kementerian Agama Kabupaten Banggai Laut akan terus berusaha melakukan langka-langka yang terbaik dalam rangka proses percepatan pembangunan KUA Kecamatan, baik itu Kecamatan Bangkurung maupun Kecamatan lainnya yang belum memiliki Kantor Urusan Agama.(SU)
Editor: Lilis
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029