
KanKemenag Morut dan Bupati Morut Bahas MoU Pembiayaan PPG GPAI

Ket:
Morut (Kemenag Sulteng) - Bertempat di ruang Bupati Morowali Utara, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Morowali Utara, Abdul Mun’im melakukan koordinasi tentang Dana Pembiayaan Pelatihan Profesi Guru (PPG) bagi guru-guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) di wilayah kabupaten Morowali Utara, Rabu (16/02). Sebagaimana diketahui koordinasi tentang pembiayaan PPG ini telah dilakukan Kemenag Morowali Utara sejak tahun 2021. “Alhamdulillah, tahun kemarin kita proses, tahun ini sudah siap untuk anggarannya” uangkap Abdul Mun’im.
Menurut Kankemenag Morowali Utara, pembiayaan PPG ini akan dilakukan melalui dua tahap. Tahap pertama untuk 24 orang akan terealisasi pada bulan Maret 2023. Sedangkan sisanya sebanyak 24 orang akan dilakukan pada tahap kedua di bulan Oktober 2023.
Abdul Mun’im melanjutkan, Kantor Kementerian Agama Kab. Morowali Utara telah melakukan juga koordinasi dengan pihak UIN Datokarama Palu selaku penyelengara pendidikan dan pelatihan PPG bagi guru PAI. “ Pihak UIN Datokarama Palu menyampaikan bahwa MoU antara UIN dengan Kab. Morowali Utara tentang pelaksanaan PPG telah berlangsung sejak tahun-tahun sebelumnya. Namun untuk periode kali ini, pihak UIN Datokarama Palu akan mengecek kembali MoU yang telah ada. Apakah masih berlanjut masa berlakunya atau sudah selesai.
Kalau memang masih aktif, maka MoU itu akan terus dilanjutkan, sehingga MoU yang akan dibuat adalah MoU antara UIN Darokarama Palu dan Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Morowali Utara” jelas Abdul Mun’im.
Kankemenag Morowali Utara mengharapkan melalui PPG, guru-guru PAI akan memperoleh ilmu-ilmu terbaru, dapat membuka wawasan mereka, serta memperkaya khasanah keilmuan. Sehingga dalam mendidik peserta didik di masing-masing sekolahnya tidak monoton hanya berdasarkan ilmu-ilmu yang sebelumnya telah diperoleh.
“Insya Allah kalo tidak ada halangan, MoU itu akan dilakukan pada tanggal 23 Februari ini” ujar Kepala Kemenag Morowali Utara.
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029