
KakanKemenag Balut : Zakat Bisa Bersifat Pemberdayaan

Ket: Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banggai Laut yang diwakili oleh Kepala Seksi Haji dan Bimas Islam saat mengahiri Acara Pembinaan Keagamaan dan Silaturahim Khusus Kaum Mua’laf bertempat di Masjid Al-Baqa Desa Lampa, Sabtu (18/07/2020).
Banggai Laut(Kemenag Sulteng) – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banggai Laut di wakili oleh Kepala Seksi Haji dan Bimas Islam Ramudin Kadja, menghadiri sekaligus memberikan sambutan pada Acara Pembinaan Keagamaan dan Silaturahim Khusus Kaum Mua’laf bertempat di Masjid Al-Baqa Desa Lampa, Sabtu (18/07/2020).
Ramudin dalam kesempatan tersebut membacakan sambutan tertulis dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banggai Laut H. Moh. Taslim.
Dalam sambutannya menyampaikan bahwa sebagai umat muslim, memberikan zakat, infaq dan sedekah adalah menjalankan sebuah keindahan islam sebagai agama yang rahmatan lil ‘alamin. Melalui zakat infaq dan sedekah kita berbagi dengan para mustahik, para penerima zakat.
“Berbagi rezeki, berbagi rasa persaudaraan, berbagi ibadah, berbagi kebahagiaan. semoga dengan zakat, infaq dan sedekah yang kita keluarkan dapat menyempurnakan ibadah kita dan menyempurnakan ketakwaan kita kepada Allah SWT”, jelas Ramudin saat membacakan sambutan.
Lebih lanjut ia menyampaikan Badan Amil Zakat adalah organisasi pengelola zakat yang dibentuk oleh pemerintah yang terdiri dari unsur masyarakat dan pemerintah dengan tugas mengumpulkan, mendayagunakan dan mendistribusikan zakat sesuai ketentuan agama dan perundang-undangan yang berlaku.
“Saya mengajak kepada para muzakki, munfiq dan musoddiq untuk memberdayakan atau mengeluarkan nilai berupa zakat, infaq dan sedekah melalui BAZNAS supaya lebih aman, lebih teratur, dan bisa benar-benar tepat penyalurannya kepada para mustahik” ajak Ramudin.
ia juga mengingatkan kepada pengurus BAZNAS Kab. Banggai Laut bahwa pendistribusian dana zakat bisa bersifat pemberdayaan, yaitu membantu para mustahiq untuk meningkatkan kesejahteraannya, membantu yang berhak menerima dengan catatan bahwa yang bersangkutan memiliki usaha produktif sehingga diharapkan mereka dapat mengeluarkan zakat infaq maupun sedekah (ini adalah bentuk edukasi).
Penulis : (SU)
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029