Kakanwil Kemenag Sulteng Harap Madrasah Tanamkan Nilai Moderasi Beragama Dalam Pembelajaran
Palu (Kemenag Sulteng) – Kakanwil Kemenag Sulteng yang diwakili oleh Kepala Bidang Penmad, Kiflin membuka kegiatan seminar moderasi beragama. Kegiatan tersebut mengusung tema moderasi beragama untuk membangun bangsa, dengan peserta, siswa dari berbagai sekolah dan lintas agama. Acara tersebut berlangsung di Aula MAN 2 Kota Palu, Sabtu (11/3/2023).
Kepala MAN 2 Kota Palu, Syamsu Nursi dalam laporannya mengatakan, implementasi moderasi beragama di madrasah merupakan program yang sangat penting untuk didukung oleh semua pihak dalam rangka mewujudkan generasi masa depan yang dapat berkiprah secara harmoni di tengah keberagaman umat dengan tetap menjaga nilai kebersamaan dan tata nilai budaya bangsa Indonesia.
Lanjutnya, Implementasi penguatan Moderasi Beragama di Madrasah diharapkan mampu mengantisipasi cepatnya perubahan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan komunikasi di era global.
“Selain itu penguatan moderasi beragama diharapkan mampu menjalankan mandat pewarisan budaya karakter bangsa dan nilai-nilai akhlak, saling menghargai dan menghormati pada peserta didik,” ucap Syamsu Nursi.
Kepala Kanwil Kemenag Sulteng yang diwakili Kabid Penmad, Kiflin dalam sambutannya mengungkapkan bahwa pembelajaran di Sekolah atau Madrasah perlu menanamkan nilai-nilai moderasi beragama dengan menerapkan metode pembelajaran.
Ia menjelaskan, dengan menerapkan metode pembelajaran tersebut akan menghasilkan peserta didik yang berfikir terbuka, yakni berfikir bagaimana dapat menghargai hak hidup, hak berpendidikan, hal untuk berekspresi, hak untuk memeluk agama dan tidak mudah menyalahkan orang lain.
“Sebagai generasi penerus bangsa, tentunya diberikan pemahaman tentang bagaimana menerapkan ajaran agama yang ideal dan menjadikan nilai-nilai agama sebagai landasan bergaul dengan orang lain dengan menghargai perbedaan, membutuhkan keteladanan guru dalam menanamkan moderasi beragama, sehingga implementasinya dalam proses belajar mengajar dapat diterapkan dalam pembelajaran,” jelas Kiflin.
Kakankemenag Kota Palu, Nasruddin L. Midu pada kesempatan tersebut sebagai salah satu narasumber. Ia menjelaskan, terkait moderasi beragama, sebagai masyarakat, melalui Kementerian Agama tidak lepas dari visi Kementerian Agama yang profesional dan andal dalam membangun masyarakat yang saleh, moderat, cerdas dan unggul, untuk mewujudkan Indonesia maju yang berdaulat, mandiri dan berkepribadian berdasarkan gotong royong.
“Untuk mewujudkan visi tersebut maka kementerian agama menggagas misi sebagai upaya meningkatkan kualitas kesalehan umat beragama dan memperkuat moderasi beragama dan kerukunan umat beragama,” terang Nasruddin.
Selain itu Kakankemenag memaparkan empat indikator penguatan moderasi beragama yang harus dipahami yaitu, komitmen kebangsaan, anti kekerasan, toleransi dan menghargai kearifan lokal (lokal wisdom), hal ini menunjukkan bahwa melalui moderasi beragama seseorang tidak bertindak ekstrim dan tidak berlebihan dalam menjalankan ajaran agamanya.
“Apabila empat indikator tersebut terpenuhi, kemaslahatan kehidupan beragama dan berbangsa yang harmonis, damai, dan toleran menuju Indonesia maju bukan lagi menjadi hal yang mustahil,” ungkap Nasruddin.
Sementara itu Ketua MUI Kota Palu, Zaenal Abidin sekaligus sebagai narasumber mengatakan, moderasi beragama merupakan cara pandang, sikap, dan praktik beragama dalam kehidupan bersama dengan cara mengejawantahkan esensi ajaran agama yang melindungi martabat kemanusiaan dan membangun kemaslahatan berlandaskan prinsip adil, dan berimbang.
“Moderasi beragama dalam konteks ini berbeda pengertiannya dengan moderasi agama. Agama tentu tidak dapat dimoderasikan karena sudah menjadi ketetapan dari Tuhan, tetapi kita memoderasikan cara pandang, sikap, dan praktik beragama yang kita peluk sesuai dengan kondisi dan situasi sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip ajaran agama,” terang Zaenal Abidin.
Dosen UIN Datokarama Palu tersebut mengungkapkan, tidak sedikit yang beranggapan bahwa moderasi beragama akan mendangkalkan pemahaman keagamaan. Padahal, moderasi beragama justru mengimplementasikan nilai-nilai keagamaan yang sesungguhnya.
“Orang dengan pemahaman agama yang baik akan bersikap ramah kepada orang lain, terlebih dalam menghadapi perbedaan. Moderasi beragama bukan mencampuradukkan ajaran agama, melainkan menghargai keberagaman agama di Indonesia,” pungkasnya.
Penulis Kasman
- 1 SE KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 13 TAHUN 2024 TENTANG KARTU ISTRI/KARTU SUAMI APARATUR SIPIL NEGARA VIRTUAL
- 2 Pengumuman Pemilihan Titik Lokasi & Materi Pokok Soal SKB CAT BKN CPNS TA 2024
- 3 Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pascasanggah Calon PPPK Kemenag 2024
- 4 Pengumuman Pembatalan Pelamar Pengadaan PPPK Eks THK II dan Tenaga Non ASN Database BKN Tahun Anggaran 2024
- 5 Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pengadaan PPPK bagi Eks Tenaga Honorer Kategori II & Tenaga Non ASN yang Terdaftar dalam Pangkalan Data BKN Kemenag RI TA 2024