
Kasi Pendis Pembina Upacara di SMK Negeri 2 Banggai

Ket:
Luwuk(Kemenag Sulteng)- Kepala seksi pendidikan Islam Kantor Kemenag Banggai, bertindak sebagai pembina upacara di SMKN 2 Banggai, Senin 21 Februari 2022.
Didepan pelajar MA, SMA, SMK, dan guru non Kemenag, Kasi Pendis mendorong pelajar Se Kabupaten Banggai untuk membangun soft skill dan hard skill untuk menata diri sebagai pelajar yang lebih baik.
Menurutnya, pelajar membutuhkan keterampilan agar dapat bersaing dalam dunia industri, jika tidak memliki keterampilan maka pelajar hanya bisa menjadi penonton bahkan bisa jadi hanya sebagai "limbah" yang tidak bermanfaat. Maka diperlukan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk bisa menjadi pelajar yang berprestasi. Tidak cukup hanya hard skill, namun pelajar di kab Banggai harus mampu menjadi pelajar yang beradab, Santun dan beretika. Karena nilai dan keluhuran yang dimiliki akan menjadikan pelajar yang berkeadaban.
Tidak dapat dipungkiri bahwa, pelajar kita banyak yang memiliki keterampilan atau kemampuan individu, tapi tidak dibarengi dengan soft skill, dimana ajaran agama dan nilai budaya tidak terejawantahkan dalam kehidupan keseharian seorang pelajar. Ada banyak contoh bisa kita lihat, tauran antar pelajar di kab Banggai masih sering terjadi, minuman keras/beralkohol dikonsumsi pelajar, Narkoba masih merajalela di kalangan pelajar kita. Ini sebagai bukti bahwa keterampilan yang terbangun dikalangan pelajar kita belum disertai dengan soft skil, dimana ajaran agama, etika, tradisi dan budaya belum mampu sepenunhnya menjadi penangkal bagi pelajar kita, pungkasnya.
By. (Enal)
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029