
Kemenag Tolitoli Lakukan Pendataan Tanah Wakaf di Madrasah

Ket:
Tolitoli (Kemenag Sulteng) - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tolitoli melalui Penyelenggara Zakat dan Wakaf melaksanakan pendataan tanaf wakaf di RA. Alkhairaat Kalangangan Kecamatan Galang, Rabu (14/7/21).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tolitoli Muchlis bersama Plh. Penyelenggara Zakat wakaf Salmin Ahmad beserta pelaksana.
Pada kesempatan itu, Kakankemenag berharap kepada penyelenggara zakat wakaf untuk mendata semua tanah wakaf dimadrasah yang ada di Kabupaten Tolitoli.
“Mudah-mudahan dengan dilaksanakan pendataan tanah wakaf ini didapatkan tanah wakaf yang akurat”, katanya
Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama berkewajiban mengelola data wakaf tanah secara akurat, kredibel serta terukur dan terencana mengenai pemanfaatan tanah wakaf tersebut.
Sementara itu, Plh. Penyelenggara Zakat Wakaf Kantor Kemenag Tolitoli Salmin Ahmad mengatakan tujuan pendataan tanah wakaf yakni agar status tanah memiliki kekuatan hukum yang jelas sehingga dapat meningkatkan pengamanan dan perlindungan dari masalah hukum.
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029