
Kemenag Donggala Di Hari Raya IdulAdha Menyembeli Hewan Qurban Enam Ekor Sapi Dan Dua Kambing

Ket: Kepala Kantor Kemenag Donggala H. Rusdin, menyaksikan penyembelihan hewan Qurban sapi di halaman Kantor Kemenag Donggala
Donggala ( Kemenag Sulteng ) Kementerian Agama Kabupaten Donggala, pada pelaksanaan hari Raya Idul Adha tahun 1442 H/ 2021 M, telah menyembelih hewan Qurban sebanyak enem ekor sapi dan dua ekor kambing, ungkap Kakankemenag Donggala H.Rusdin, baru-baru ini di ruang kerjanya.(23/7).
H.Rusdin, mengatakan bahwa makna Qurban untuk menunjukkan kesedian setiap umat Islam untuk menyerahkan harta mereka yang paling berharga dan menunjukkan pengorbanan keterikatan pada keinginan material, harta benda dan hal-hal lain untuk pengabdian yang lebih besar kepada Allah swt.
Lanjut Rusdin, bahwa kisah Idul Adha memiliki tempat khusus di hati semua orang muslim, penuh dengan kebijaksanaan dan simbolisme,di dalamnya terdapat kisah tentang Nabi Ibrahim yang berulang kali bermimpi menyembeli putranya Ismail yang saat itu berusia 13 tahun.
Hal ini sebagai tanda bahwa Allah swt, meminta untuk membuktikan Imannya dengan menunjukkan kesedian mengorbankan hal yang paling berharga bagi Nabi Ibrahim yaitu nyawa Putranya, Ismail melihat hal ini sebagai kehormatan tertinggi, Ibrahim membawa putranya Ismail ke puncak Gunung Arafah untuk tunduk kepada perintah Allah swt. ujarnya.
Kisah Nabi Ibrahim ini, patut dicontoh kepatuhannya mengikuti perintah Allah swt, untuk menyembeli atau berqurban, makna berqurban yang sesungguhanya adalah mengikuti Nabi Ibrahim dalam ketaatan kepada Allah swt dan tidak goya oleh godaan duniawi, olehnya para peserta qurban makna ini harus ditangkap dan dipedomani, tutur Rusdin.
Kemudian sumber dari pada hewan Qurban enam ekor sapi tersebut lima ekor dari ASN Kemenag Donggala dan satu ekor bantuan dari Bank Syariah Indonesia ( BSI) Cabang Palu, dan dua ekor kambing dari ASN Kemenag Donggala juga, dan kita berdoa kepada Allah swt semoga tahun akan datang bisa bertambah lebih banyak dari yang sekarang, tutup Rusdin.
- 1 Logo Kemenag ASRI
- 2 PMA Nomor 11 tahun 2025 tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama
- 3 PMA No 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Kementerian Agama
- 4 PMA No 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah
- 5 Pelaksanaan Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Dan Perpindahan Dari Jabatan Lain Ke Dalam Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian Periode Juli Tahun 2025