
Monev Ponpes, Kankemenag Tolitoli Sampaikan Hal ini

Ket:
Tolitoli (Kemenag Sulteng) – Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama telah mengeluarkan regulasi terkait penyelenggaraan kegiatan pesantren saat masa pandemi Covid-19 bagi para santri yang akan kembali ke pondok pesantren.
Hal ini disampaikan Kepala Kemenag Kabupaten Tolitoli, H. Muchlis saat melakukan monitoring dan evaluasi pondok pesantren, Senin 8 Juni 2020.
H. Muchlis menyampaikan beberapa hal yang harus dipersiapkan oleh para santri sebelum masuk ke pesantren. “Pertama, santri harus memastikan fisiknya dalam kondisi sehat,” ujarnya.
Kedua, para santri harus menyiapkan perlengkapan sendiri, seperti membawa peralatan makan dan minum sendiri dari rumah, membawa vitamin C, membawa sajadah sendiri yang tipis, dan mudah dicuci serta alat pelindung diri berupa masker dan penyanitasi tangan.
“Masker wajib digunakan, rajin cuci tangan dengan sabun serta menjaga jarak” tegasnya.
Menurutnya, santripun harus memperhatikan untuk jaga jarak saat berinteraksi, begitu juga saat beribadah, termasuk saat belajar dan tidur.
Turut serta dalam monitoring tersebut, Kepala Sub Bagian Tata Usaha Salam P. Daimarinu dan Kepala Seksi Pendididkan Diniyah dan Pondok pesantren Hj. Andi Nurhayati.
Adapun pondok pesantren yang dikunjungi, yaitu Pondok Pesantren Tahfizul Qur’an dan Ta’lim Hadits At-Thohiroh Kelurahan Nalu, Pondok Pesantren Sirojul Maruf Dapalak Kelurahan Nalu dan Pondok Pesantren Madinatul Ilmi DDI Siapo Kelurahan Tambun. (Herman)
Editor: Lilis
- 1 Pengumuman Pelaksanaan Seleksi Kompetensi dan Materi Pokok Soal Seleksi Kompetensi Teknis CAT PPPK Tahap II Formasi Tahun 2024
- 2 Pemberitahuan Peserta Uji Kompetensi Remedial Kenaikan Jenjang/Perpindahan dari Jabatan Lain ke Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian Periode April 2025
- 3 Pengumuman Peserta Pengganti Hasil Akhir Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024
- 4 Pengumuman Perubahan Status Peserta Seleksi PPPK Bagi Pelamar Tenaga Non ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024.
- 5 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H