
Pembinaan Guru Pendidikan Agama Kristen Wujud Komitmen Kementerian Agama Kota Palu Tingkatkan Kualitas Pendidikan di Kota Palu

Ket: Foto bersama Kakankemenag Kota Palu beserta guru pendidikan agama Kristen peserta pelatihan
Palu (Kemenag Sulteng) - Satuan Kerja (Satker) Bimas Kristen Kantor Kementerian Agama Kota Palu menggelar Kegiatan Pembinaan Guru Pendidikan Agama Kristen (PAK) Tingkat Menengah Se-Kota Palu. Acara ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi guru PAK dalam mendidik generasi muda di tingkat SMP, SMA, dan SMK. Kegiatan ini diadakan di Gedung Pelayanan Gereja Toraja Jemaat Sion Anutapura Palu dan diikuti oleh 40 guru PAK dari berbagai sekolah menengah di Kota Palu. Kamis, 20 Maret 2025.
Acara pembukaan secara resmi dibuka oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Palu, H. Ahmad Hasni, yang didampingi oleh Pejabat Pengawas Penyelenggara Agama Kristen, Daniel Rusli Wibowo. Dalam sambutannya, H. Ahmad Hasni menekankan pentingnya peran guru PAK dalam membentuk karakter dan spiritualitas siswa.
.jpeg)
Sementara itu, Daniel Rusli Wibowo, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta yang hadir. Ia juga menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan wujud komitmen Kementerian Agama dalam mendukung peningkatan kualitas pendidikan agama di Indonesia.
Kegiatan pembinaan ini akan berlangsung selama tiga hari, mulai dari tanggal 20 hingga 22 Maret 2025, dengan berbagai materi yang dirancang untuk meningkatkan kompetensi pedagogik, profesional, dan spiritual guru PAK. Beberapa narasumber yang telah diundang antara lain pakar pendidikan agama, praktisi pendidikan, dan tokoh-tokoh gereja yang memiliki pengalaman luas dalam bidang pengajaran agama Kristen.
Dengan diselenggarakannya kegiatan ini, diharapkan para guru PAK di Kota Palu dapat semakin terampil dan inovatif dalam menyampaikan materi pendidikan agama, sehingga mampu membimbing siswa untuk menjadi pribadi yang beriman, berakhlak mulia, dan berkontribusi positif bagi masyarakat.
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029