Kakankemenag Donggala Berikan Arahan Rakor Pokjawas Bersama Seksi Pendis
Donggala (Kemenag Sulteng), Kepala Kantor Kemenag Donggala H. Rusdin, memberikan arahan dalam rapat koordinasi(Rakor) Kelompok Kerja Pengawas (Pokjawas) didampingi Kepala Seksi Pendidikan Islam (Pendis) di aula Kemenag Donggala, Senin (9/1-2023)
Kegiatan ini dihadiri Ketua Kelompok Kerja Pengawas (Pokjawas) Madrasah Kementerian Agama Kabupaten Donggala, Muh. Veldi Tohopi.
Dalam arahannya, H. Rusdin, mengatakan bahwa pelaksanaan pencairan tunjangan Profesi guru(TPG), tunjungan kinerja (Tukin) dan lauk pauk guru-guru harus dicairkan setiap bulan, namun karena belum ada petunjuk dari atas serta kesepakatan antara guru, Kepala Madrasah, pengawas dan Seksi Pendidikan Islam (Pendis) maka tetap dicairkan setiap tiga bulan berjalan, apabila laporan dan dokumen sudah diverifikasi oleh pengelola Pendis. Sebab kita dituntut serapan anggaran sampai pada bulan juli harus mencapai 70 %, terangnya.
Olehnya, pengawas dan Kepala Madrasah harus memberikan pemahaman kepada guru-guru yang telah menerima sertifikasi atau tukin supaya setiap bulan membuat laporan dan dokumen untuk persyaratan menerima sertifikasi atau tukin dan lauk pauk, agar waktu penerimaan yang ditentukan tidak molor akibat laporan dan dokumen lambat distor kepada pengelola di seksi Pendis, jelasnya.
Pada kesempatan itu, Kepala Seksi Pendidikan Islam (Pendis) Zainal Abidin, mengungkapkan bahwa mengapa biasa terlambat pencairan Sertifikasi atau Tukin dan Lauk Pauk guru-guru, disebabkan karena lambatnya mereka menyetor laporan dan dokumen kepada pengelola di Seksi Pendis, juga banyak yang membuat laporan tapi masih banyak yang salah kurang lengkap, akhirnya pengelola yang memperbaiki sehingga lambat pencairannya, jelasnya.
Sementara itu, Ketua Pokjawas Muh. Veldi Tohopi, mengatakan insya Allah Proses Pembayaran Sertifikasi, tukin dan lauk pauk para guru-guru termasuk pengawas bisa berjalan dengan baik, dan lancar kedepan, sebab pengawas dituntut harus proaktif memberikan bimbingan dan motivasi kepada Kepala Madrasah dan guru-guru agar tepat waktu membuat laporan dan dokumen untuk penerimaan Tunjangan Profesi Guru, Tukin dan Lauk Pauk mereka, ungkapnya.
Kegiatan tersebut, diikuti semua pengawas Madrasah dan pengawas Pendidikan Agama Islam (PAI) dan pengelola Seksi Pendis.
- 1 Surat Edaran Penyelenggaraan HAB ke-79 dan Panduan Logo HAB ke-79
- 2 SE KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 13 TAHUN 2024 TENTANG KARTU ISTRI/KARTU SUAMI APARATUR SIPIL NEGARA VIRTUAL
- 3 Pengumuman Pemilihan Titik Lokasi & Materi Pokok Soal SKB CAT BKN CPNS TA 2024
- 4 Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pascasanggah Calon PPPK Kemenag 2024
- 5 Pengumuman Pembatalan Pelamar Pengadaan PPPK Eks THK II dan Tenaga Non ASN Database BKN Tahun Anggaran 2024