
KTU Kemenag Morut Menjadi Narasumber Sosialisasi di Kantor Pertanahan
Ket:
Morut (Kemenag Sulteng),-Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kab. Morowali Utara, Lalu Akroman Japar, tampil sebagai salah satu narasumber pada Sosialisasi Pencegahan Kasus Pertanahan yang dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan Kab. Morowali Utara, Selasa (15/11).
Dalam kegiatan yang dilaksanakan di aula Kantor Pertanahan Kab. Morowali Utara itu, Lalu Akroman memaparkan tentang Penjelasan Sengketa terhadap Pembagian Harta Gono Gini dan Wali dalam tinjauan hukum Islam.
Beberapa point penting yang disampaikan Kasubbag TU diantaranya adalah aturan pembagian warisan yang dilandasakan pada al-Qur’an surat An-Nisa ayat 7,11,12,33 dan 176. 1) Anak laki-laki mendapatkan harta warisan dua kali anak perempuan. 2) Dua anak perempuan memperoleh masing-masing 2/3 dari harta. 3)Jika pewaris hanya punya satu orang anak perempuan, ia berhak memperoleh setengah dari harta pewaris. 4)Jika Pewaris memiliki saudara, ibunya berhak memperoleh 1/6. 5) Jika pewaris tidak mempunyai anak atau saudara kandung, 1/3 harta jatuh ke tangan ibunya.
Selain itu, ia juga menjelaskan sebab-sebab seseorang bisa dibatalkan sebagai penerima warisan yaitu pembunuhan yang disengaja, perbedaan agama dan perbudakan.
Kegiatan yang dibuka oleh Kepala Pertanahan Kab. Morowali Utara itu menghadirkan juga narasumber lain seperti Polres Morowali, Pemerintah Daerah Morowali Utara dan Kejaksaaan Negeri Morowali.
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029