- Kontributor
3 Desember 2021 0:0:0 141

Bawakan Materi di DPPKB, Kakankemenag Sampaikan Beberapa Hal

Ket: kakankemenag Tolitoli Muchlis saat membawakan materi di aAla DPPKB, Kamis 92/12/21)


Tolitoli (Kemenag Sulteng) -  Kepala Kantor Kementerian Agama(Kakankemenag) Kabupaten Tolitoli Muchlis, menjadi Narasumber pada kegiatan Peningkatan Kesertaan Ber KB MKJP Melalui Upaya Kesehatan Bersumber Daya Masyarakat yang dilaksanakan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Sulawesi Tengah bekerjasama dengan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Tolitoli yang bertempat di Aula Kantor DPPKB Kabupaten Tolitoli, Kamis (2/12/21).

Pada kegiatan tersebut, Kakankemenag Kabupaten Tolitoli membawakan materi tentang Keluarga Berencana Dalam Pandangan Agama.  

Diawal  materinya, Kakankemenag Muchlis menjelaskan konsep keluraga berencana yang mana keluarga berencana dapat diartikan sebagai suatu usaha untuk mengatur jumlah dan jarak anak yang diinginkan. “Untuk dapat mencapai hal tersebut maka dibuatlah beberapa cara atau alternatif untuk mencegah atau menunda kehamilan. Cara-cara tersebut termasuk kontrasepsi atau pencegahan kehamilan dan perencanaan keluarga”, ungkap muchlis.

Dijelaskan pula pengertian keluarga berencana, yang mana secara umum keluarga berencana atau yang lebih akrab disebut KB ialah program nasional untuk menekan angka kelahiran dan mengendalikan pertambahan penduduk disuatu negara sedangkan secara khusus yaitu  untuk menciptakan kemajuan, kestabilan dan kesejahteraan ekonomi, sosial serta spritualnya setiap penduduknya.

Kakankemenag juga menjelaskan tujuan penting dilaksanakan program KB diantaranya pertama membentuk keluarga sejahtera, kedua mencegah terjadinya pernikahan usia dini, ketiga menekan angka kematian ibu dan bayi (akibat hamil terlalu muda atau terlalu tua atau penyakit sistem reproduksi). Keempat menekan jumlah penduduk serta menyeimbangkan jumlah kebutuhan kerja dan jumlah penduduk.

Selanjutnya, Muchlis menyampaikan bahwa menurut islam hukum pelaksanaan keluarga berencana (KB) dalam alqur’an dan hadits dibolehkan dalam islam karena pertimbangan ekonomi, kesehatan dan pendidikan. Hal ini berdasarkan pada sebuah ayat yang artinya “dan hendaklah orang-orang takut kepada Allah bila seandainya mereka meninggalkan anak-anaknya yang dalam keadaan lemah, yang mereka khawatirkan terhadap (kesejahteraan mereka) oleh sebab itu, hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan mengucapkan perkataan yang benar”.(Q.S An-nisa : 9).

Kegiatan ini dihadiri kepala DPPKB Provinsi Sulawesi Tengah dan Kepala DPPKB Kabupaten Tolitoli dan dikuti tokoh agama dan tokoh masyarakat.

Tags: -

Editor: Humas Ahsan
Fotografer: -

HUBUNGI KAMI

JL. Prof Moh Yamin, Birobuli Utara, Kec. Palu Selatan Kota Palu, Sulawesi Tengah 94231

0451488920

kanwilsulteng@kemenag.go.id

Follow Us
GIAT KEAGAMAAN
UNIT KERJA

2023 © Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah HTML Codex