
Kakan Kememnag Poso Hadiri Pelantikan DPD BKPRMI Masa Bakti 2021-2025

Ket: Pelantikan DPD BKPRMI Kabupaten Poso Masa Bakti 2021-2025 oleh Sekretaris Umum DPW BKPRMI Prov. Sulteng, Muhammad Sukron, SE, MM. di Gedung Wanita Poso, Kamis (9/12/2021)
Poso (Kemenag Sulteng) - Dewan Pengurus Daerah Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (DPD BKPRMI) Kabupaten Poso masa bakti 2021-2025 dilantik di Gedung Wanita, Kamis (9/12/2021).
Kegiatan pelantikan ini dihadiri oleh Bupati Poso yang di wakili Asisten I, Mahmudin Jamal, Ketua DPW BKPRMI Sulteng yang diwakili oleh Sekertaris Umum, Muhammad Sukron, Anggota DPRD Poso, Darmawan Lyanto (Fraksi Partai Golkar), H. Usman Karim (Fraksi PKS), perwakilan BSI Poso, Kajari, Kapolres, Dandim 1307, dan tamu undangan lainnya.
Ketua Umum DPW BKPRMI Provinsi Sulteng yang diwakili oleh Sekretaris Umum Muhammad Sukron melantik Pengurus DPD BKPRMI Kabupaten Poso.
Kakan Kemenag Kab. Poso mengucapkan selamat kepada kepengurusan DPD BKPRMI Kabupaten Poso yang baru saja dilantik.
Makmur juga mengapresiasi dan memberi penghargaan kepada BKPRMI yang telah banyak menyebar gerakan TK/TPA Al-Qur’an di Nusantara, khususnya di Kabupaten Poso.
"Kabupaten Banjar hingga sekarang ini melakukan pembinaan dalam mempersiapkan anak-anak yang pandai dalam bidang agama, yaitu dalam hal membaca dan menulis ayat-ayat suci Al- Qur’an," ungkapnya.
Lebih lanjut Makmur berpesan kepada pengurus DPD BKPRMI Kabupaten Poso agar melaksanakan tugas dengan penuh pengabdian dan menjaga kepercayaan anggota yang telah memilih dan menaruh harapan kepada Pengurus DPD BKPRMI Kabupaten Poso untuk kemajuan organisasi.
Selain itu, Kakan Kemenag meminta agar pengurus
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029