
Kantor KUA Siniu Buka Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Ket:
Parigi(kemenag sulteng)-Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan Siniu buka program "Pelayanan Terpadu Satu Pintu" terhadap urusan keagamaan khususnya pelayanan Nikah pada masyarakat.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala KUA kecamatan Siniu Muhammad Sodiq saat di hubungi via ponsel, senin 08 mei 2023.
Kantor Urusan Agama kecamatan merupakan perpanjangan tangan dari kantor Kementerian Agama kabupaten Parigi Moutong.
Yang tentunya mempunyai tugas melayani urusan pada masyarakat tentang surat menyurat, kearsipan, rumah tangga, pencatatan nikah, rujuk dan lain sebagainya. Ungkapnya.
Sodiq mengatakan setelah dirinya diberi amanah tugas sebagai kepala KUA kecamatan Siniu, terus berupaya melakukan inovasi dengan beberapa program unggulan dalam melayani masyarakat.
Sebagai Aparatur Sipil Negara yang profesional, sudah selayaknya kita mewujudkan pelayanan prima di terhadap warga yang membutuhkannya.
Alhamdulillah sejak bulan maret 2023 Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Siniu telah berinovasi dengan mengadakan pelayanan terpadu satu pintu.
Bagi masyarakat yang ingin mendaftar nikah, maka akan dibuatkan buku nikah, E-kartu nikah, KTP suami dan istri, Kartu Keluarga (KK) baru, serta Kartu Keluarga (KK) pemecahan, tutur Sodiq.
Program ini dapat terwujud atas kerja sama yang ulet dari berbagai elemen instansi pemerintah yang bersangkutan seperti Pengadilan Agama Kabupaten Parigi Moutong, Dukcapil, dan Kementerian Agama Kabupaten Parigi Moutong.
Olehnya melalui media ini Kami menghimbau kepada Masyarakat Kecamatan Siniu agar dapat bekerja sama yang baik dengan Kantor Urusan Agama (KUA), yakni untuk mendapatkan pelayanan terpadu satu pintu sebagaimana yang dimaksud oleh pihaknya, maka masyarakat diminta untuk melengkapi semua persyaratan yang telah ditentukan.
Melalui program pelayanan satu pintu pihak KUA Siniu juga menerima permintaan (melaksanakan) Safari Jumat dan Sidang isbat nikah terpadu.
Harapannya semoga dengan hadirnya program ini dapat memudahkan masyarakat terutama mengurus dokumen rumah tangga.(Ahdal)
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029