
KEPALA KEMENAG DONGGALA BERIKAN PEMBINAAN PENYULUH NON PNS DI KUA RIO PAKAVA

Ket: foto Kepala Kantor Kemenag Donggala saat menyampaikan materi pembinaan Penyuluh Non PNS di Rio Pakava
Donggala (Kemenag Sulteng) Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Donggala, H.Rusdin, didampingi oleh Kepala KUA Rio Pakava, Jamauna, melakukan pembinaan kepada Penyuluh Agama Islam Non PNS di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Rio Pakava Kabupaten Donggala, yang di ikuti delapan peserta, Kamis (2/7-2020).
Kepala Kemenag, mengatakan penyuluh Agama Non PNS bertugas untuk menyampaikan syiar Islam kepada masyarakat, organisasi kemasyarakatan dengan cara yang bijaksana , pesan Islam yang disampaikan bisa diterima dan mudah dipahami masyarakat, menyampaikan protokol kesehatan Covid-19, di Masjid masjid, di sekolah Agama, sekolah Umum dan di Majelis Ta’lim, agar supaya mengikuti dan melaksanakan ibadah dengan protokol kesehatan Covid 19, terangnya.
H.Rusdin, menjelaskan bahwa berdasarkan surat edaran Menteri Agama RI No 18 Tahun 2020, tentang petunjuk penerapan protokol kesehatan pada pelaksanaan Shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dengan menyesuaikan pelaksanaan tatanan kenormalan baru (New Normal), agar pelaksanaan shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dapat berjalan dengan normal serta terjaga dari penularan Covid -19, jelasnya.
Shalat Idul Adha Tahun 1441 H/2020 M. dibolehkan dilakukan di Lapangan, di Masjid dan di ruangan dengan persyaratan menyiapkan petugas melakukan pengawasan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan, melakukan perbersihan dan disinfeksi di area tempat dan menyediakan fasilitas cuci tangan sabun, sanatizer, dipintu jalur masuk dan keluar, kata Rusdin.
Kemudian berdasarkan surat edaran Menteri Agama RI No 31 tahun 2020, tentang penyembelihan hewan kurban, memberikan tuntunan kesesuaian syariat Islam pada wabah pandemi covid-19, agar pelaksanaan penyembelihan hewan kurban memperhatikan pelaksanaan protokol kesehatan dan pencegahan penularan atau virus di masa wabah nonalam pandemi covid-19, terang Kepala Kemenag.
Penulis : Abdul Muin
- 1 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 2 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029
- 3 SE Sekjen Nomor 182 Tahun 2025 tentang Gerakan Penanaman Satu Juta Pohon Matoa
- 4 SE Sekjen 8 Tahun 2025 tentang Kerja Pegawai Kementerian Agama
- 5 Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK bagi Pelamar Tenaga Non ASN Tahap II TA 2024