
Ikuti Rakernas, Kakankemenag Kab. Banggai: Siap Menjalankan Enam Pesan Menteri Agama

Ket:
Luwuk (Humas Kemenag), Kepala Kantor Kemenag Kab. Banggai Drs. H. Ma’sum, MM, mengikuti Rapat Kerja Nasional(Rakernas) Kemenag secara virtual bersama seluruh pejabat struktural dan fungsional yang berlangsung dari tanggal 4 – 5 Pebruari. Dengan tema ‘Kerukunan Umat Untuk Indonesia Hebat’ di ruangan balai nikah KUA Kec. Luwuk. Sabtu, 04/02/2023.
Ma'sum mengungkapkan 6 pesan Menteri Agama yang harus dijalankan dikawal dan terus diawasi untuk menciptakan lembaga yang bermartabat yakni:
1. Profesionalisme ASN sebagai gerbang untuk memaksimalkan pelayanan pada masyarakat. Untuk itu, pimpinan satuan kerja madrasah dan KUA harus mengingatkan setiap hari kepada pelaksana agar mampu bekerja dengan baik secara serius dan penuh tanggungjawab sesuai tugas dan fungsi mereka. Dengan memperlihatkan komitmen perubahan diri.
2. Seluruh pimpinan satuan kerja lebih mengontrol, mengawasi, dan melaporkan setiap saat jika hal-hal prilaku-prilaku korupsi para ASN dan akan tindak sesuai regulasi pemerintahan.
3. Sangat terkesan pembacaan doa yang dilakukan semua agama saat pembukaan. Menjadi isyarat bahwa Moderasi beragama menjadi jawaban kepada semua orang khususnya ASN Kemenag agar selalu menahan diri dan mampu membendung dan memberi pemahaman akan pentingnya Moderasi beragama. Memanfaatkan media sosial, sebagai ruang edukasi kepada masyarakat. Artinya seluruh ASN Kemenag harus bisa menjadi penyuluh Moderasi.
4. Untuk realisasi anggaran. Agar bekerja lebih maksimal dalam pengelolaan dengan memperhatikan prinsip kehati hatian. Koordinasi wajib terbangun agar tak terjadi hal-hal yang tak diinginkan.
5. Mengajak seluruh ASN Kemenag secara massif mensosialisasikan pentingnya sertifikasi halal ke UMKM agar lebih terpercaya dan lebih berkualitas produknya.
6. Mengingatkan menjaga kerukunan umat beragama mampu hidup berdampingan dan bekerjasama. Para ASN untuk tidak melibat diri dalam pemenangan kelompok kelompok tertentu, apalagi untuk kepentingan politik. Agar keharmonisan bisa terjaga dengan baik tidak merusak silaturahmi
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029