- Kontributor
31 Juli 2019 0:0:0 577

Resmikan PTSP Kemenag Donggala, Kakanwil sampaikan 5 Hal Ini

Ket: Kakanwil menandatangani prasasti PTSP Kemenag Donggala


Donggala (Kemenag Sulteng) - Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Donggala, resmi menjadi PTSP Kantor Kemenag Kabupaten ke 4, yang diresmikan Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Sulawesi Tengah, Rusman Langke, pada Rabu, 31 Juli 2019. Kakanwil dan rombongan disambut meriah dengan Hadrah dari Santri Pondok Pesantren Rubaatul Khairaat Donggala, yang dikelola oleh Habib Idrus bin Salim Al Idrus. 

Dalam sambutannya, Plt Kepala Kantor Kemenag Kab Donggala Gasim Yamani mengatakan bahwa terwujudnya PTSP atas partisipasi kerja seluruh unsur dan jajaran pada kantor Kemenag Kab Donggala yang saling membantu, walaupun sebagai Plt Kepala Kantor Kemenag baru 3 bulan dilaksanakan, Kemenag Donggala sangat bersyukur dapat melaksanakan PTSP. 

Kakanwil mengapresiasi keberhasilan Kepala Kemenag yang merespon cepat amanah dari Menteri Agama, hal ini telah ditegaskan pada Rapat Kerja Wilayah bulan April agar seluruh Kemenag Kabupaten dapat melaksanakan PTSP. Dalam arahannya Kakanwil menjelaskan bahwa pelaksanaan PTS merupakan bagian dari Reformasi Birokrasi Kementerian Agama yang telah dilakukan dalam lima tahun ini, bagaimana mereformasi kembali terhadap pelayanan yang telah dilakukan selama ini. Hal tersebut telah dituangkan dalam Delapan Area Perubahan yang dimulai dari budaya kerja, mentalitas sebagai ASN, bagaimana melayani dengan baik melalui penataan organisasi, sumber daya manusia, tata kelola pemerintahan, peraturan perundang-undangan, pengawasan, akuntabilitas dan pelayanan publik.

"PTSP  menumbuhkan budaya kerja sebagai ASN, karena kita adalah pelayanan masyarakat, jika dulu kita yang dilayani maka sekarang ini kitalah yang menjadi pelayan masyarakat. Hal ini merupakan salah satu upaya kita melakukan PTSP”, ujarnya. PTSP terkait dengan tata laksana, efesiensi efektifitas, Standar Operasional Prosedur (SOP) yang kita lakukan ketika menerima permintaan layanan dari masyarakat.

Sehingga, menurut Kakanwil, ASN perlu memperhatikan 5 hal, yakni Cinta, bagaimana ASN data mencintai pekerjaannya, tugas yang diberikan pastinya akan dilakukan dengan sebaik-baiknya. Yang kedua adalah, tanggung jawab, Kakanwil mencontohkan masih ada ASN yang dalam pelaksanaan tugasnya tidak mau melaksanakan, “bahkan tugasnya hanya sebagai sampingan, bukan bekerja karena amanah yang diberikan”. Hal ketiga adalah, Bersyukur. Menurut Kakanwil hal ini diwujudkan dengan pengabdian kepada bangsa dan negara dibarengi dengan tugas dan tanggung jawab. 

Hal keempat, adalah Ikhlas dalam melaksanakan tugas, “jika tidak ikhlas ada saja hambatan yang dating, Karena ikhlas akan menjadi berkah bagi semua” ungkapnya. Dan yang terakhir adalah Pelayanan prima, “dimana saja bertugas adalah untuk melayani umat”, PTSP di kemenag kab donggala dapat dilayani secara luas. Mari kita laksanakan tugas. Terapkan 5 budaya kerja kementerian agama.  “Kerja sesuai regulasi dan aturan yang ada. Menjaga marwah Kementerian Agama.”pungkasnya. 

Peresmian PTSP ditandai dengan penandatanganan prasasti dan pengguntingan pita di dean pintu masuk PTSP, kemudian bersama para tamu undangan, Kakanwil didampingi Kepala Bagian Tata Usaha, Kiflin, meninjau ruangan PTSP dan melakukan simulasi layanan. Acara ini dihadiri oleh Kepala Kantor Kemenag Kab. Sigi, Kepala Subbag Hukum dan KUB Kanwil Kemenag Sulteng, para Tokoh Agama, Pengurus FKUB Kab. Donggala, Pejabat eselon IV Kankemenag Kab. Donggala dan seluruh ASN di lingkungan Kemenag Donggala. (lis)

 

Tags: -

Editor: Humas Lilis
Fotografer: -

HUBUNGI KAMI

JL. Prof Moh Yamin, Birobuli Utara, Kec. Palu Selatan Kota Palu, Sulawesi Tengah 94231

0451488920

kanwilsulteng@kemenag.go.id

Follow Us
GIAT KEAGAMAAN
UNIT KERJA

2023 © Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah HTML Codex