- Kontributor
5 April 2021 0:0:0 443

Kementerian Agama Menerbitkan Edaran Panduan Ramadan Dan Idul Fitri

Ket:


Palu ( Kemenag Sulteng) - Kementerian Agama menerbitkan surat edaran tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri Tahun 2021.

Hal itu sebagai upaya dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 serta memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam menjalankan ibadah pada bulan suci Ramadan 1442 H.

Demikian diungkapkan Kakanwil Kemenag Sulteng Rusman Langke, di ruang kerjanya kepada Humas, Senin (5/4).

"Surat Edaran No. SE. 3 Tahun 2021 ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 April 2021, ditandatangani oleh Menag RI" katanya.

Edaran tersebut dimaksudkan, lanjut Rusman Langke, untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan protokol kesehatan sekaligus untuk mencegah, mengurangi penyebaran dan melindungi masyarakat dari resiko Covid-19.

Dengan dikeluarkannya edaran ini, sebagai acuan bagi instansi pemerintah, pengurus/pengelola rumah ibadah dan masyarakat luas, tuturnya.

"Saya mengajak kepada seluruh ASN dan masyarakat di sulawesi tengah untuk selalu menerapkan protokol kesehatan 5M yakni memakai masker, mencuci tangan pakai sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan membatasi mobilitas dan interaksi" ajaknya.

(San)

Tags: -

Editor: Lilis Basira
Fotografer: -

HUBUNGI KAMI

JL. Prof Moh Yamin, Birobuli Utara, Kec. Palu Selatan Kota Palu, Sulawesi Tengah 94231

0451488920

kanwilsulteng@kemenag.go.id

Follow Us
GIAT KEAGAMAAN
UNIT KERJA

2023 © Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah HTML Codex