Lewati ke konten utama
Logo
5 April 2021 0:0:0 853

Kementerian Agama Menerbitkan Edaran Panduan Ramadan Dan Idul Fitri

Ket:


Palu ( Kemenag Sulteng) - Kementerian Agama menerbitkan surat edaran tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri Tahun 2021.

Hal itu sebagai upaya dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 serta memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam menjalankan ibadah pada bulan suci Ramadan 1442 H.

Demikian diungkapkan Kakanwil Kemenag Sulteng Rusman Langke, di ruang kerjanya kepada Humas, Senin (5/4).

"Surat Edaran No. SE. 3 Tahun 2021 ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 April 2021, ditandatangani oleh Menag RI" katanya.

Edaran tersebut dimaksudkan, lanjut Rusman Langke, untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan protokol kesehatan sekaligus untuk mencegah, mengurangi penyebaran dan melindungi masyarakat dari resiko Covid-19.

Dengan dikeluarkannya edaran ini, sebagai acuan bagi instansi pemerintah, pengurus/pengelola rumah ibadah dan masyarakat luas, tuturnya.

"Saya mengajak kepada seluruh ASN dan masyarakat di sulawesi tengah untuk selalu menerapkan protokol kesehatan 5M yakni memakai masker, mencuci tangan pakai sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan membatasi mobilitas dan interaksi" ajaknya.

(San)

Tags: -

Editor: Humas Lilis
Fotografer: -

HUBUNGI KAMI

JL. Prof Moh Yamin, Birobuli Utara, Kec. Palu Selatan Kota Palu, Sulawesi Tengah 94231

0811-5880-7272

kanwilsulteng@kemenag.go.id

TAUTAN TERKAIT

CHAT KAMI (Klik Sekarang)

Beranda

Download Informasi Penting

PPID

Permohonan Data

IKUTI KAMI
UNIT KERJA
Sekretariat
Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam
Pendidikan Madrasah
Bimbingan Masyarakat Islam
Bimbingan Masyarakat Kristen
Bimbingan Masyarakat Katolik
Pembimbing Masyarakat Hindu
Pembimbing Masyarakat Buddha
Statistik Pengunjung
User Aktif (Realtime)
164
Kunjungan Hari Ini 1,196
Kunjungan Kemarin 4,432
Kunjungan Bulan Ini 31,310
Total Kunjungan 621,118
Total Tayangan Halaman 1,276,731
Updated 11:35:49 AM Auto 15s