Usai Upacara Bendera, 45 ASN Kemenag Kota Palu Terima Satyalancana Karya Satya
Palu (Kemenag Sulteng) --- Sebanyak 45 Aparatur Sipil Negera (ASN) Kementerian Agama (Kemenag) Palu mendapatkan penganugerahan Tanda Kehormatan RI Satyalancana Karya Satya 30, 20 dan 10 Tahun. Kegiatan itu diselenggarakan di Halaman Kankemenag Palu, Selasa (17/8) setelah selesai upacara pengibaran bendera HUT ke 77 Republik Indonesia.
Kakankemenag Nasruddin L. Midu, mengatakan tanda kehormatan diserahkan kepada ASN yang telah menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan kejujuran dan kedisiplinannya, serta bekerja terus-menerus sekurang-kurangnya 10 tahun, 20 tahun, dan 30 tahun.
Ia menyebut penyematan tanda kehormatan ini hendaknya tidak dipandang sebelah mata sebagai seremonial saja. Harus dihayati dan direnungkan bersama perihal makna penyerahan satyalancana. Menurut dia, pemberian penghargaan tanda kehormatan seperti ini tidak berarti telah mencapai puncak dalam melaksanakan tugas.
"Penyematan tanda penghormatan ini harus diletakkan sebagai sebuah dasar dan sebuah motivasi agar terus maju dengan sebuah tekad agar hari ini bisa lebih baik dari dibandingkan hari kemarin dan hari esok harus lebih baik dari hari ini,” ungkapnya.
Kakankemenag Nasruddin menegaskan, setelah menerima tanda penghormatan ini, maka tugas dan tanggungjawab ASN akan semakin berat dan harus semakin berprestasi serta menjadi contoh bagi ASN lainnya.
“Karena dituntut lebih berprestasi dan meningkatkan pengabdian dan mampu memberikan keteladanan bagi ASN yang lain sehingga ASN yang lain dapat termotivasi karena penghargaan yang didapatkan" pungkasnya.
Adapun komposisi para penerima Satyalancana Karya Satya yakni, 30 tahun sebanyak 1 orang, 20 tahun sebanyak 18 orang dan 10 tahun sebanyak 26 orang.
(Fuad)
- 1 Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pengadaan PPPK bagi Eks Tenaga Honorer Kategori II & Tenaga Non ASN yang Terdaftar dalam Pangkalan Data BKN Kemenag RI TA 2024
- 2 Keputusan Mudzakarah Perhajian Indonesia 2024
- 3 Logo Hari Guru 2024
- 4 Pengumuman Seleksi dan Persyaratan PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi Tahun 1446 H/2025 M
- 5 Perpres No 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama