
DWP Kemenag Touna Sebar Virus Anti Korupsi di MAN Touna

Ket:
Ampana (MAN Touna),- Kepala Madrasah MAN Tojo Una una Abu Suud A. Kadir memberikan sambutan pada acara sosialisasi SPAK (Saya Pelajar Anti Korupsi) yang di selenggarakan oleh DWP Kemenag Tojo Una una di Lab IPA MAN Tojo Una una (08/01/2020).
Dalam sambutannya Abu Suud mengatakan bahwa kegiatan ini sangat baik agar siswa/siswi bisa mengetahui tentang korupsi. “ Korupsi dalam hal ini bukan berarti tarik laci meja ambil uang untuk korupsi dalam kegiatan pembelajaran juga bisa dikatakan korupsi kalau kita datang terlambat yaitu korupsi waktu” ungkapnya.
Abu suud juga berharap semua siswa/siswi mengikuti sosialisasi ini dengan penuh tanggung jawab dan semangat hingga kegiatan ini berjalan dengan baik serta mendapatkan wawasan yang luas tentang korupsi.
Sementara itu ketua DWP Kemenag Tojo una una Ny Nursanti Andi Harun menjelaskan bahwa kegiatan ini merupak program DWP Kemenag RI di Bidang Pendidikan yaitu SPAK (Saya Pelajar Anti Korupsi) yang bertujuan untuk menyebarkan virus anti korupsi kepada siswa/siswi di lingkungan madrasah. “Marilah kita bersama-sama berlaku jujur dalam kehidupan kita sehari-hari, kita tidak boleh korupsi waktu, curang dalam mengerjakan soal ujian karna itu semua termasuk kategori korupsi, kami semua dari DWP mengharapkan setelah selesai mengikuti kegiatan SPAK agar berperilaku yang jujurdan tidak lagi korupsi" harapnya.
Kegiatan ini berlangsung selama sehari dan diikuti sebanyak 50 siswa/siswi perwakilan dari tiap tiap kelas di MAN Tojo Una una.
Penulis : Humas MAN Touna
Editor : Ahsan
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029