- Kontributor
23 September 2021 0:0:0 205

Kakankemenag Donggala Monitoring Pembelajaran Tatap Muka Di MA Al-Khairaat Batusuya GO,O

Ket: Kepala Kantor Kemenag Donggala H. Rusdin, memantau pesantren di Wani dan MA Al Khairaat Batusuya Go,o di Kecamatan Sindue Tobata


Donggala (Kemenag Sulteng) - Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Donggala, H. Rusdin didampingi oleh Pengelola Seksi Pendidikan Islam, Ridwan melakukan monitoring pelaksanaan  pembelajaran tatap muka  di Madrasah Aliyah Al-Khairaat Batusuya Go,o dan pendirian Pesantren di Wani Kecamatan Tanantovea, Rabu (22/9-2021)

Menurut H. Rusdin bahwa pelaksanaan pembelajaran  tatap muka secara terbatas  berjalan dengan lancar dan aman di tengah suasana  pandemi Covid-19, baik di Madrasah Aliyah Al-Khairaat Batusuya Kecamatan Sindue Tobata  maupun di Pesantren Tahfidzul Qur’an Khairu Ummah dan Yayasan Pendidikan  Al-Qur’an  Khalifah Ibrohim  wani Kecamatan Tanantovea.

H. Rusdin mengatakan bahwa pelaksanaan  pembelajaran tatap muka di Madrasah dan Pesantren harus mengikuti  surat edaran  yang telah ditetapkan  oleh pemerintah  pusat maupun daerah  untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19 di Lingkungan Madrasah dan pesantren dan para guru yang belum mengikuti Vaksin  harus ikut Vaksinasi, ujarnya.

Pedoman  surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri, No 384 tahun 2021 tentang panduan penyelenggaraan  pembelajaran tatap muka di masa pandemi Covid-19, sehingga para satuan pendidikan  di Madrasah dan Pesantren serta para guru-guru tetap mengikuti protokol kesehatan  dan mengikuti Vaksin untuk menangkal  penularan  penyebaran  Cavid-19, terangnya.

Kemudian pentingnya memahami dan mentaati surat edaran tersebut terkait  pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas di Madrasah, kepala Madrasah, pendidik maupun tenaga kependidikan dan segala pendukung  pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas harus disiapkan, ungkapnya.

Hal ini merupakan  persyaratan  untuk mendapatkan rekomendasi  serta Kepala Madrasah  harus menjelaskan  model pembelajaran  yang akan dilaksanakan di Madrasah  dalam dokumen kurikulum  Madrasah dan  demikian  juga  di Pasantren, tutup Rusdin.

Tags: -

Editor: Zidiarman
Fotografer: -

HUBUNGI KAMI

JL. Prof Moh Yamin, Birobuli Utara, Kec. Palu Selatan Kota Palu, Sulawesi Tengah 94231

0451488920

kanwilsulteng@kemenag.go.id

Follow Us
GIAT KEAGAMAAN
UNIT KERJA

2023 © Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah HTML Codex