
Rapat Perubahan Nomenklatur Jabatan Pelaksana ASN di Kementerian Agama Kota Palu.

Ket:
Palu, (Humas Kemenag).- Kehadiran Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 12 Tahun 2018 perihal Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil Pada Kementerian Agama mengharuskan Kantor Kementerian Agama melakukan penyesuaian nomenklatur jabatan yaitu dari jabatan fungsional umum menjadi jabatan pelaksana.
Merespon kebijakan baru tersebut maka unit Kepegawaian dan Organisasi Tata Laksana (Ortala) Kantor Kementerian Agama menyelenggarakan rapat membahas Nomenklatur Jabatan Pelaksana Berdasar PMA Nomor 12 Tahun 2018 pada, Jumat (24/5). bertempat di Aula, Kantor kementrian Agama Kota Palu.
Rapat ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Kemenag Kota Palu, H. Ma’sum M.M, turut dihadiri kepala Sub Bagian Tata Usaha Kemenag Kota Palu, Kepala-Kepala KUA, Kepala Madrasah dan Kaur Madrasah se-Kota Palu.
Dalam sambutannya, Ma’sum mengatakan “Bahwa pada dasarnya nomenklatur ini punya sisi positif dan Negatif, hal ini disebabkan akan ada pegawai yang gradenya bisa naik bisa juga turun.” Lebih lanjut Ma’sum menambahkan “Dalam PMA No 12 tahun 2018, perubahan jabatan pelaksana diusulkan berdasarkan kualifikasi pendidikan dan kebutuhan organisasi.” Lebih lanjut “kedepannya setelah rapat akan diadakan sosialisasi mengingat ini sangat penting dan diharapkan dapat meningkatkan kualitas kerja dan kinerja pegawai sesuai keahlian yang dimilikinya serta mampu meningkatkan kesejahteraan yang lebih baik lagi,” ungkap Ma’sum.
Penulis : ( Fuad ).
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029