
Kemenag Imbau Umat Islam Gelar Salat Gaib untuk Korban Tragedi Kanjuruhan

Ket:
Siaran Pers
Kementerian Agama
Lebih dari 100 orang meninggal dalam Tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, 1 Oktober 2022. Kementerian Agama menyampaikan duka cita mendalam atas korban meninggal dan terluka dalam tragedi tersebut.
Kementerian Agama juga mengajak umat Islam untuk menggelar Salat Gaib. Atas nama Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin, Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais Binsya) Adib telah menerbitkan edaran yang mengajak umat Islam melaksanakan Salat Gaib.
"Diberitahukan kepada umat Islam di seluruh Indonesia, sebagai bentuk kepedulian terhadap korban meninggal dunia pada kejadian Tragedi Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur, maka diimbau agar melaksanakan Salat Gaib," ujar Adib di Jakarta, Selasa (4/10/2022).
"Salat Gaib digelar untuk mendoakan korban meninggal dunia dan dapat dilaksanakan setelah Salat Jumat pada 7 Oktober 2022," sambungnya.
Adib menambahkan bahwa Salat Gaib untuk korban tragedi Stadion Kanjuruhan juga akan dilaksanakan di Masjid Istiqlal setelah Salat Jumat.
Sebelumnya, ucapan duka cita juga disampaikan oleh Menag Yaqut Cholil Qoumas. "Turut berduka cita atas tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan Malang," tutur Gus Men, panggilan akrabnya.
"Tidak ada sepak bola yang lebih berharga dari nyawa manusia," sambungnya.
Tragedi di Stadion Kanjuruhan terjadi pada Minggu malam, usai pertandingan sepakbola antara Arema Malang dengan Persebaya Surabaya.
Humas
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029