
Plh Kakankemenag Sampaikan Materi Kerukunan pada Pembinaan KUB

Ket: Plh. Kakankemenag Tolitoli Moh. Dong (Tengah) saat memberikan materi pada kegiatan pembinaan kerukunan antar umat beragama yang dilaksanakan oleh FKUB Tolitoli di Gedung IPHI, Kamis (17/11/22).
Tolitoli (kemenag Sulteng) - Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tolitoli Moh Dong menghadiri sekaligus menjadi narasumber pada kegiatan Pembinaan Kerukunan Antar Umat Beragama Sebagai Upaya Untuk Memperkuat Trilogi Kerukunan (Kerukunan Intern Umat Beragama, Antar Umat Beragama dan antar Umat Beragama Dengan Pemerintah), Kamis (17/11/22).
Kegiatan yang di prakarsai oleh Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Tolitoli dilaksanakan di Gedung IPHI Kabupaten Tolitoli dengan mengambil Tema “Dengan Pembinaan Kerukunan Antar Umat Beragama Kita Tanamkan Nilai-Nilai Keagamaan Guna Mewujudkan Masyarakat Toleran Dalam Mendukung Pembangunan Kabupaten Tolitoli Yang Aman, Damai, Sejahtera dan Berkeadilan”.
Dalam materinya, Moh Dong mengatakan bahwa kerukunan umat beragama identik dengan istilah toleransi. Toleransi adalah sikap saling memahami, saling mengerti dan saling menghargai perbedaan baik antar individu maupun kelompok dan saling membuka diri dalam bingkai persaudaraan. Bila pemaknaan ini dijadikan pegangan maka toleransi dan kerukunan adalah sesuatu yang ideal dan didambakan oleh masyarakat, ungkap Moh Dong.
“Dalam konteks ke Indonesia kerukunan beragama berarti kebersamaan antara umat beragama dengan Pemerintah dalam rangka suksesnya pembangunan nasional dan menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ajaran Islam mengungkapkan hidup damai, rukun dan toleran,” katanya.
Menurutnya Kerukunan umat beragama adalah kondisi antara umat beragama dapat saling menerima, saling menghormati keyakinan masing-masing, saling tolong menolong dan bekerjasama dalam mencapai tujuan bersama.
Moh Dong mengatakan hak beragama adalah hak asasi manusia yang masuk dalam kategori hak dasar, yang tidak dapat dikurangi atau ditangguhkan dalam kondisi apapun. Indonesia sebuah negara kebangsaan yang berketuhanan maka negara melindungi dan memfasilitasi berkembangnya semua agama yang dipeluk oleh rakyatnya tanpa membedakan besarnya jumlah pemeluk masing-masing.
Membangun kerukunan umat beragama hendaknya dilakukan secara optimal, bukan hanya dalam ruang-ruang seminar, bukan sebatas diskusi para tokoh agama, tetapi yang paling terpenting adalah menanamkan kesadaran dan penghayatan tentang lima sikap yang telah diuraikan pada umat secara luas, terutama meraka dari kalangan awam, yang spirit keagamannya lebih tinggi dari pemahamannya tentang ajaran agama itu sendiri, jelasnya.
Kegiatan ini dihadiri oleh Bupati Tolitoli, Ketua DPRD Tolitoli, Kapolres Tolitoli, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda Ketua dan pengurus FKUB Kabupaten Tolitoli.
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029