Sinergi Kemenag Dengan Imigrasi Layani Calon Jemaah Haji Dalam Pembuatan Paspor
Palu (Kemenag Sulteng) -- Penandatanganan perjanjian kerjasama penyelenggaraan pelayanan dokumen Perjalanan bagi Calon Jemaah Haji Kota Palu, berupa paspor on the spot antara Kantor Kementerian Agama Kota Palu dengan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu. Bertempat di Aula Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, Rabu (26/10/2022).
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Divisi Imigrasi Sulawesi Tengah, Kepala Kantor Imigrasi kelas I TPI Palu, Dewanto Wisnu Raharjo, Kakankemenag Kota Palu, H. Nasruddin L. Midu, Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah, H. Burhan Munawir dan JFT-JFU, ASN pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu.
Kepala Kantor Imigrasi kelas I TPI Palu, Dewanto Wisnu Raharjo dalam sambutannya, menyambut baik inisiatif penandatanganan perjanjian kerjasama ini.
Ditempat yang sama, Dewanto Wisnu Raharjo selaku orang nomor satu di Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Palu tersebut, menayambut baik kedatangan Kakankemenag Kota Palu H. Nasruddin L. Midu didampingi Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah H. Burhan Munawir.
Menurutnya, ini merupakan langkah awal yang baik untuk instansi yang sama-sama memberikan layanan kepada masyarakat khususnya untuk pelayanan jemaah haji Kota Palu. Ia juga berharap, agar masyarakat semakin mudah mengakses layanan pembuatan paspor on the spot melalui fasilitas Kantor Imigrasi kelas 1 TPI Palu dan Kementerian Agama Kota Palu.
Kesempatan yang sama, Kakankemenag Kota Palu, H. Nasruddin L. Midu, dalam sambutannya, memberikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu atas terlaksananya penandatanganan perjanjian kerjasama ini.
“Tentunya sinergi Kemenag dengan Imigrasi terkait layanan Calon Jemaah Haji tetap tebina dan terjaga dengan baik,” ucap Nasruddin.
Menurutnya, Kementerian Agama sebagai koordinator penyelenggaraan haji dan umrah akan memberikan layanan tersebut secara maksimal salah satunya adalah perlengkapan dokumen berupa paspor untuk perjalanan ibadah haji dan umrah.
“Hal inilah, sehingga dipandang perlu menjalin perjanjian kerjasama antara dua instansi terkait dokumen perjalanan ibadah haji dan merajut silaturahim dalam penyelesaian paspor calon jamaah haji,” ujar Nasruddin.
Kakankemenag menyebut, bahwa ini sangat membantu memberikan kemudahan bagi masyarakat khususnya calon Jemaah haji Kota Palu karena untuk pembuatan paspor bisa dilayani di Kankemenag yang di pusatkan di Kantor Pelayanan Haji dan Umrah Kemenag Kota Palu,” terangnya.
Untuk itu, terkait dengan pembuatan Paspor on the spot, tidak terlepas dari peran aktif dari kedua lembaga tersebut yakni antara Kantor Kemenag Kota Palu dengan Imigrasi kelas I TPI Palu,” tandasnya.
Penulis Kasman
- 1 Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pengadaan PPPK bagi Eks Tenaga Honorer Kategori II & Tenaga Non ASN yang Terdaftar dalam Pangkalan Data BKN Kemenag RI TA 2024
- 2 Keputusan Mudzakarah Perhajian Indonesia 2024
- 3 Logo Hari Guru 2024
- 4 Pengumuman Seleksi dan Persyaratan PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi Tahun 1446 H/2025 M
- 5 Perpres No 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama