- Kontributor
9 Februari 2019 0:0:0 641

56 PASUTRI IKUTI SIDANG ISBAT DI TINOMBO

Ket:


Parigi (Kemenag Sulteng),- Sebanyak 56 Pasangan Suami Istri (Pasutri) ikuti Sidang Isbat Nikah Terpadu (SINT),  di  gedung Serba Guna Desa Tinombo Kecamatan Tinombo Kab. Parigi Moutong, Kamis (7/2/19).

Sidang Isbat Nikah Terpadu merupakan Program Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong bekerja sama dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Parigi Moutong dan Kantor Pengadilan Agama Parigi. Pelaksanaan Sidang Isbat Nikah sesuai Peraturan Kepala (Perka) Mahkamah Agung nomor 1 tahun 2015 tentang Sidang Keliling menerbitkan bukuh nikah.

Kegiatan Sidang Isbat Nikah bertujuan untuk memfasilitasi kegiatan Isbat Nikah agar pasangan suami istri yang kurang mampu memperoleh hak kutipan buku nikah secara garatis dan Legal.

Menurut Data Bagian Kesramas Sekretariat Daerah Kabupaten Parigi Moutong, untuk Kecamatan Tinombo Sidang Isbat Nikah Terpadu telah dua kali dilaksanakan. Pertama meliputi Kecamatan Tinombo, Kecamatan Sidoan dan kecamatan Palasa, selanjutnya kali ini hanya untuk Kecamatan Tinombo dan Kecamatan Palasa.

Sesuai data yang ada, di Kabupaten Parigi Moutong masih ada 2865 orang yang belum memiliki bukuh nikah. Yang sudah di Sidang Isbatkan sebanyak 401 pasang. 

"Sidang Isbat Nikah Terpadu kali ini sebanyak 56 Pasangan suami istri, Kecamatan Tinombo sebayak 26 pasang dan Kecamatan Palasa 36 pasang ".

Kepala Pengadilan Agama Parigi, Ulfa Nasser mengawali sambutan dengan mengemukakan, bahwa kegiatan SINT harus memperhatikan Rukun Nikah, seperti adanya calon mempelai, saksi dan cukup umur. 

"Untuk laki laki sudah  berusia 19 tahun dan perempuan 16 tahun, dan tidak dalam masa Iddah ".

Selanjutnya Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Parigi Moutong diwakili Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Palasa Mohamad Rajab mengapresiasi antusias masyarakat yang ikut Sidang Isbat Nikah Terpadu untuk mendapatkan buku nikah.

" Nikah merupakan Sunnah Rasulullah untuk membangun rumah tangga yang harmonis mawaddah dan warahmah. Perkawinan sah apabila dilakukan sesuai hukum dan kepercayaan agama yang di anut ".

Radjab menyatakan Perkawinan dilakukan, tetapi tidak tercatat dalam buku nikah, maka tidak ada perlindungan hukum. "Apabila ada nikah sirih sah secara agama, tetapi tdk tercatat dalam daftar nikah nasional. Maka harus melaporkan ke pengadilan agama untuk dilakukan pencatatan.

Kepala KUA Palassa ini menambahkan, sebenarnya sesuai catatan yang ada, untuk Kecamatan Tinombo dan Palasa yang mendaftarkan diri mengikuti sidang Isbat sebanyak 400 orang lebih namun terbatas yang diterima. Dirinya menyarankan ke Pengadilan Agama agar kembali dilakukan Sidang Isbat Nikah, karena menurutnya masih banyak warga dipegunungan yang belum jelas tatusnya.

"Ada satu kampung di sini dan mereka bingung masuk warga mana karena berbatasan dengan daerah tetangga terisolir dan sulit dijangkau, dan disana ternyata masih banyak masyarakat yang belum terdaftar nikah, ditambah lagi para Mualaf sekitar 200 orang,ungkapnya.

Sementara itu Bupati Parigi Moutong Samsurizal Tombolotutu menyampaikan selamat kepada Pasutri yang akan dilakukan sidang isbat nikah, ia berharap buku nikah yang akan diterbitkan nanti di simpan dengan baik. "Sidang Isbat Nikah sangat penting dilakukan, agar masyarakat memiliki buku Nikah dan berguna untuk mengurus dokumen apa saja,"Ucap Samsurizal saat membuka secara resmi kegiatan tersebut.

Penulis :( Humas Parimo : Rislan /Ahdal)

Tags: -

Editor: Lilis Basira
Fotografer: -

HUBUNGI KAMI

JL. Prof Moh Yamin, Birobuli Utara, Kec. Palu Selatan Kota Palu, Sulawesi Tengah 94231

0451488920

kanwilsulteng@kemenag.go.id

Follow Us
GIAT KEAGAMAAN
UNIT KERJA

2023 © Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah HTML Codex