Logo
21 Februari 2023 0:0:0 445

Kemenag Banggai Laksanakan Kegiatan Moderasi Beragama

Ket:


Luwuk (Kemenag Sulteng) – Kementerian Agama Kabupaten Banggai melaksanakan Kegiatan Moderasi beragama di salah satu hotel berbintang di Luwuk, Tanggal 20 s.d 22 Februari 2023.

Kegiatan yang mengambil tema, Moderasi beragama menuju masyarakat maju dan rukun, dibuka oleh Bupati Banggai Amirudin Tamoreka, Senin (20/2/2023). 

Dalam arahannya, Bupati Banggai mengingatkan bahwa menjadi bangsa Indonesia tidak mudah. Menurutnya, dengan corak kebudayaan yang beragam maka diperlukan pemikiran hebat untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Pancasila yang mampu menjaga semuanya,” ujarnya.

Selanjutnya Kakankemenag Kabupaten Banggai Ma’sum, dalam materi arah kebijakan Kementerian agama tentang moderasi beragama mengungkapkan kunci moderasi adalah sifat rendah hati. Sifat itu menjadikan manusia sebagai yang berilmu dan mampu menerima perbedaan yang menghadirkan kebijaksanaan.

Menurut Ma’sum pemahaman keagamaan dan perubahan sosial salah satunya di bentuk oleh dunia digital. Sehingga diperlukan setiap kita untuk mempunyai integritas pribadi yang mampu mengarahkan cara berpikir orang-orang di sekitar untuk menjadi penengah dan pemberi solusi untuk memahami setiap masalah. Salah satunya moderasi beragama untuk ketentraman bersama. 

Kegiatan ini juga menghadirkan narasumber yaitu, Kepala Kesbanglinmas Kabupaten Banggai Saifudin Muid, dan Ketua FKUB Sopyansyah Yunan

 

Tags: -

Editor: Humas Lilis
Fotografer: -

HUBUNGI KAMI

JL. Prof Moh Yamin, Birobuli Utara, Kec. Palu Selatan Kota Palu, Sulawesi Tengah 94231

0811-5880-7272

kanwilsulteng@kemenag.go.id

TAUTAN TERKAIT

CHAT KAMI (Klik Sekarang)

Beranda

Download Informasi Penting

PPID

Permohonan Data

IKUTI KAMI
Statistik Pengunjung
👤 User Aktif (Realtime)
0
📅 Total Hari Ini 0
🗓️ Total Bulan Ini 3,957
🌍 Total Keseluruhan 367,604

Delay data User Aktif (10 detik - 1 menit)

Delay data Total (1 jam - 24 jam)



2023 © Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah HTML Codex