Kemenag Sambut Baik Permintaan Maaf Desak Made dan Minta Hormati Proses Hukum
Siaran Pers
Kementerian Agama
*Kemenag Sambut Baik Permintaan Maaf Desak Made dan Minta Hormati Proses Hukum*
Dirjen Bimas Hindu Kemenag Tri Handoko Seto menyambut baik langkah Made Darmawati yang bersedia meminta maaf kepada pemuka dan seluruh umat Hindu atas isi ceramahnya yang diduga mengandung penistaan. Dia juga berharap kepada umat Hindu untuk menyelesaikan masalah ini secara hati-hati sekaligus dengan cara yang bermartabat.
Tri Handoko menekankan bahwa langkah permohonan maaf ini bisa menjadi momentum bagi umat beragama di Indonesia untuk menguatkan toleransi dan menghargai atas perbedaan. Dengan modal ini, maka moderasi beragama sebagaimana yang menjadi komitmen dan program prioritas Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas akan bisa terwujud dengan baik. Dia juga berharap permintaan maaf Made Darmawati ini menjadi pertimbangan dalam penyelesaian jalur hukum kasus ini.
“Saya sungguh berharap tentu saja kita semua memiliki kewajiban untuk saling memaafkan. Terlebih dalam hubungan antar umat beragama, kita harus menjaga harmoni supaya ini tidak kemudian ke depan berlarut-larut, mengganggu kegiatan kita, menyita banyak resource yang kita miliki, dan lebih buruknya menimbulkan perpecahan antar umat beragama," ujarnya di Jakarta, Minggu (18/4/2021).
"Kerukunan memang harus kita jaga. Kalau kemudian ada komponen-komponen umat kita yang ingin menjalankan proses hukum itu tolong tetap dilaksanakan sesuai kaidah-kaidah hukum yang berlaku, tanpa perlu ada rasa prasangka kebencian. Mari hormati proses hukum," sambungnya.
Desak Made Darmawati, dosen sebuah perguruan tinggi swasta di DKI Jakarta yang diduga melakukan pelecehan agama melalui ceramahnya, menyampaikan permintaan maaf kepada umat Hindu, Sabtu, 17 April 2021. Pernyataan maaf Made Darmawati disampaikan dalam sebuah pertemuan khusus di kompleks Pura Mustika Dharma, Cijantung, Jakarta Timur.
Permintaan maaf Made disaksikan Dirjen Bimas Hindu Kementerian Agama (Kemenag) Tri Handoko Seto, Ketua Umum Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Wisnu Bawa Tenaya, Rektor Uhamka Gunawan Suryoputro, serta perwakilan dari Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK).
“Setelah memperhatikan masukan, saran dan kritik dari berbagai pihak, maka dengan penuh kesadaran dan kerendahan hati saya mengakui dan menyadari bahwa pernyataan saya telah melukai masyarakat atau umat Hindu dan pemuka Hindu serta kehidupan umat beragama yang harmoni di dalam masyarakat kita. Oleh karena itu, dengan kerendahan hati saya menyampaikan permohonan maaf kepada segenap masyarakat atau umat Hindu dan pemuka agama Hindu serta segenap masyarakat Indonesia,” ujar Made Darmawati.
Video berisi ceramah Made Darmawati yang dinilai menistakan agama Hindu banyak menyebar di berbagai platform media sosial dalam beberapa hari terakhir. Dalam video tersebut, Made Darmawati antara lain menceritakan pengalamannya saat menganut agama Hindu, beberapa tahun lalu.
“Saya tidak bermaksud dan memiliki niat untuk menistakan dan mengolok-olok agama Hindu dan masyarakat atau umat Hindu. Hal ini disebabkan semata-mata karena kelemahan dan kelalaian saya,” akunya.
Ketua Umum PHDI Wisnu Bawa Tenaya mengatakan, pihaknya menerima dengan sepenuh hati atas permohonan maaf dari Made Darmawati. Dia berharap, kasus yang dialami Made Darmawati bisa menjadi pelajaran berharga, utamanya dalam menjaga pikiran, ucapan dan tindakan.
“Mari kita juga saling menghormati. Kita juga berkomitmen jika masalah keumatan, maka akan kita segera selesaikan dengan cara yang baik,” ujarnya.
Menurut Wisnu, dengan saling menghormati dan menghargai perbedaan, maka moderasi beragama yang kini menjadi gerakan bersama untuk mengokohkan kerukunan bangsa bisa terwujud.
Humas
- 1 Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pengadaan PPPK bagi Eks Tenaga Honorer Kategori II & Tenaga Non ASN yang Terdaftar dalam Pangkalan Data BKN Kemenag RI TA 2024
- 2 Keputusan Mudzakarah Perhajian Indonesia 2024
- 3 Logo Hari Guru 2024
- 4 Pengumuman Seleksi dan Persyaratan PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi Tahun 1446 H/2025 M
- 5 Perpres No 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama