Kakankemenag Touna Lantik Kepala KUA Kec. Ulubongka
Humas Ampana (Kemenag Sulteng) - Kepala Kantor Kementerian Agama(Kakankemenag) Kabupaten Tojo Una Una, H. Abd. Muluk Lanonci, melantik dan mengambil sumpah jabatan satu penghulu dengan tugas tambahan sebagai Kepala KUA Kec. Ulubongka yaitu Muh Rifai, S.Sy, bertempat di Aula FKUB Kabupaten Tojo Una Una, Kamis (09//11/23).
Acara pelantikan dihadiri oleh para pejabat eselon IV, Kepala Kepala KUA Se – Kab Tojo Una Una, ASN, dan P3K. Kepala Kemenag dalam sambutannya menyampaikan bahwa pelantikan ini yakni promosi dan rotasi. Penghulu yang dilantik dengan tugas tambahan sebagai Kepala KUA. Olehnya saya mengingatkan kepada Kepala KUA yang baru dilantik bahwa sebagai Kepala KUA hendaknya menjaga amanah yang diemban, menjaga nama baik Kementerian Agama senantiasa bersinergi dengan pemerintah setempat, serta menjalin komunikasi yang baik sehingga dapat melayani masyarakat dengan baik, ucap Muluk.
Dalam kesempatan tersebut, Abd Muluk Lanonci menyampaikan sebagai pejabat yang diberikan amanah dipandang mampu untuk memantaskan diri atas jabatan pada tempat baru. “Bagaimana cara memantaskan diri, seperti arahan bapak Menteri Agama, sebagai ASN tugasnya melayani masyarakat dan harus sesuai kode etik dan kode perilaku serta budaya kerja,“ tuturnya.
Dijelaskannya ASN harus ikhlas melayani masyarakat dengan mempermudah urusan orang lain, tidak boleh diskriminatif sesuai dengan prosedur yang ada, berintegritas yaitu jujur, berkomitmen dalam pemberantasan korupsi.
“Profesionalitas di KUA pada PMA no. 34 ada sembilan item yang harus dipahami dalam layanan. Tanggung jawab yaitu melaksanakan tugas secara tuntas, sedangkan keteladanan yaitu menjadi contoh bagi teman kerja kita,” urainya.
Diakhir sambutannnya disampaikan sebagai ASN yang menduduki jabatan harus mempunyai pedoman, bahwasannya kita bukan siapa-siapa yang akan membawa kemanfaatan bagi orang lain. Dalam bekerja harus fokus, pegawai pada Kantor KUA Kecamatan harus memberikan pelayanan prima. Dirinya mengatakan bahwa berbagai pertimbangan dalam pengaturan rotasi antar Kepala KUA ini sudah melalui kajian khusus seorang pejabat ditempatkan pada suatu wilayah.
Sebagai ASN sudah sewajarnya mendapatkan rotasi seperti ini dengan waktu yang telah ditentukan, adapun tujuannya untuk penyegaran organisasi dan peningkatan karir pejabat yang bersangkutan, dengan adanya rotasi ini diharapkan pelayanan secara maksimal bisa diberikan pejabat kepada masyarakat agar lebih baik lagi, pintanya.
- 1 Pengumuman Pemilihan Titik Lokasi & Materi Pokok Soal SKB CAT BKN CPNS TA 2024
- 2 Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pascasanggah Calon PPPK Kemenag 2024
- 3 Pengumuman Pembatalan Pelamar Pengadaan PPPK Eks THK II dan Tenaga Non ASN Database BKN Tahun Anggaran 2024
- 4 Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pengadaan PPPK bagi Eks Tenaga Honorer Kategori II & Tenaga Non ASN yang Terdaftar dalam Pangkalan Data BKN Kemenag RI TA 2024
- 5 Keputusan Mudzakarah Perhajian Indonesia 2024