
Kepala Man Tolitoli: Beban Kerja Guru Sesuaikan Dengan KMA 890

Ket:
(MAN Tolitoli),- Sebagai acuan pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) untuk Tahun Pelajaran 2022/2023, yang didalamnya memuat tentang beban kerja guru. Semua guru kita harus memenuhi beban kewajiban dalam mengajar yaitu 24 jam per minggunya serta ditambah ekuivalensi guru dengan tugas tambahan lainnya.
sehingga tidak akan terjadi masalah di Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Simpatika) terutama nantinya berhubungan dengan kelayakan pembayaran tunjangan. Demikian di sampaikan Kepala Man Tolitoli Muhammad A.Y Rumi, usai pertemuan bersama tenaga pendidik dan kependidikan di ruang kerjanya,(20/6).
“ Saya mengimbau kepada Bapak/Ibu, beban kerja guru madrasah harus di sesuaikan dengan KMA 890,” imbaunya.
Ditambahkannya, data yang ada tersebut agar segera diverifikasi dan validasi (verval) keaktifan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) nya untuk Tahun Pelajaran 2022 sebelum batas waktunya berakhir. Olehnya, untuk kelancaran verval maka seluruh PTK agar memperhatikan dan bekerjasama apabila ada data yang diminta dari operator Simpatika, terangnya.
“Semoga kita semua memenuhi beban kerja dan mengajar sesuai bidang yang diampunya sehingga terbaca linear di Simpatika,” harapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Wakamad Kurikulum Man Tolitoli mengatakan dengan memenuhi beban kerja yang sesuai dengan KMA 890 tersebut, khususnya bagi guru yang telah memiliki sertifikat pendidik ditambah dengan linearitas terhadap mata pelajaran yang diampunya, maka diharapkan pada sistem Simpatika guru layak menerima tunjangan profesinya.
“Jadi bapak ibu mohon dicek berapa beban kerja mengajarnya selama seminggu, apabila belum memenuhi maka akan kita perbaiki secepatnya,” ungkapnya.
Rapat ini bertujuan untuk menganalisis beban kerja guru, semoga beban mengajar kita terbaca linear di simpatika, pungkasnya.
- 1 Pengumuman Pelaksanaan Seleksi Kompetensi dan Materi Pokok Soal Seleksi Kompetensi Teknis CAT PPPK Tahap II Formasi Tahun 2024
- 2 Pemberitahuan Peserta Uji Kompetensi Remedial Kenaikan Jenjang/Perpindahan dari Jabatan Lain ke Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian Periode April 2025
- 3 Pengumuman Peserta Pengganti Hasil Akhir Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024
- 4 Pengumuman Perubahan Status Peserta Seleksi PPPK Bagi Pelamar Tenaga Non ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024.
- 5 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H